WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pelarian Febrianto alias Febri [22], pelaku pembunuhan disertai pencurian terhadap ibu rumah tangga [IRT] Anti Puspita Sari [22] akhirnya terhenti di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan [Sumsel]. Hukuman mati hingga kurungan seumur hidup menunggu pelaku.
Pelaku dibekuk Satreskrim Polrestabes Palembang diback-up Jatanras Polda Sumsel atas ulahnya menewaskan IRT di kamar Hotel Lendosis pada pukul 17.30 WIB, Jumat 10 Oktober 2025.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johanes C Bangun didampingi Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min mengungkap korban Anti Puspita Sari ditemukan tak bernyawa di kamar hotel pukul 17.30 WIB, Jumat 10 Agustus 2025.
“Alhamdulillah, pelaku pembunuhan sudah berhasil ditangkap tim Jatanras. Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap kasus yang meresahkan masyarakat. Kami pastikan proses penyidikan akan dilakukan secara maksimal,” ungkap Kombes Nandang dalam gelaran konferensi pers, Kamis 16 Oktober 2025.
Kata Kombes Nandang, hasil visum juga menunjukkan fakta pilu, yaitu korban sedang dalam kondisi hamil positif.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial, di sebuah grup yang menawarkan layanan jasa kencan.
Keduanya sepakat bertemu di Hotel Lendosis dengan kesepakatan transaksi senilai Rp 300 ribu untuk dua kali hubungan badan.
Setelah hubungan badan pertama, korban menolak melanjutkan sesi kedua dan meminta pelaku keluar. Penolakan tersebut menyulut emosi Febrianto.
Merasa sakit hati dan marah, pelaku kemudian dengan keji menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekik leher korban hingga tak berdaya, dan mengikat kedua tangannya dengan jilbab berwarna pink.
Modus dan Penangkapan
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat dan handphone milik korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta.
Berdasarkan hasil olah TKP, rekaman CCTV, dan keterangan saksi, tim penyidik berhasil melacak keberadaan Febrianto.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu 15 Oktober 2025 sekitar pukul 21.55 WIB di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin.
Karena mencoba melarikan diri saat pengembangan barang bukti, petugas memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki pelaku.
Sementara itu, Dirresrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes C Bangun, menegaskan komitmen penegakan hukum dalam kasus ini.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di Sumatera Selatan. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan transparan dan sesuai hukum yang berlaku hingga ke pengadilan,” tegas Kombes Johanes.
Febrianto dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan Korban meninggal Dunia. “Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana mati,” tukasnya.
Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










