Berlatar “BO” Wanita Hamil Tewas: Hukuman Mati Menunggu Febri

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelaran konferensi pers dari Direskrimum Polda Sumsel soal ungkap pelaku pembunuhan terhadap wanita tengah hamil tewas pada, Kamis 16 Oktober 2025.

Gelaran konferensi pers dari Direskrimum Polda Sumsel soal ungkap pelaku pembunuhan terhadap wanita tengah hamil tewas pada, Kamis 16 Oktober 2025.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pelarian Febrianto alias Febri [22], pelaku pembunuhan disertai pencurian terhadap ibu rumah tangga [IRT] Anti Puspita Sari [22] akhirnya terhenti di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan [Sumsel]. Hukuman mati hingga kurungan seumur hidup menunggu pelaku.

Pelaku dibekuk Satreskrim Polrestabes Palembang diback-up Jatanras Polda Sumsel atas ulahnya menewaskan IRT di kamar Hotel Lendosis pada pukul 17.30 WIB, Jumat 10 Oktober 2025.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johanes C Bangun didampingi Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min mengungkap korban Anti Puspita Sari ditemukan tak bernyawa di kamar hotel pukul 17.30 WIB, Jumat 10 Agustus 2025.

“Alhamdulillah, pelaku pembunuhan sudah berhasil ditangkap tim Jatanras. Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap kasus yang meresahkan masyarakat. Kami pastikan proses penyidikan akan dilakukan secara maksimal,” ungkap Kombes Nandang dalam gelaran konferensi pers, Kamis 16 Oktober 2025.

Kata Kombes Nandang, hasil visum juga menunjukkan fakta pilu, yaitu korban sedang dalam kondisi hamil positif.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial, di sebuah grup yang menawarkan layanan jasa kencan.

Keduanya sepakat bertemu di Hotel Lendosis dengan kesepakatan transaksi senilai Rp 300 ribu untuk dua kali hubungan badan.

Setelah hubungan badan pertama, korban menolak melanjutkan sesi kedua dan meminta pelaku keluar. Penolakan tersebut menyulut emosi Febrianto.

Merasa sakit hati dan marah, pelaku kemudian dengan keji menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekik leher korban hingga tak berdaya, dan mengikat kedua tangannya dengan jilbab berwarna pink.

Modus dan Penangkapan

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat dan handphone milik korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta.

Berdasarkan hasil olah TKP, rekaman CCTV, dan keterangan saksi, tim penyidik berhasil melacak keberadaan Febrianto.

Baca Juga:  Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini

Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu 15 Oktober 2025 sekitar pukul 21.55 WIB di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin.

Karena mencoba melarikan diri saat pengembangan barang bukti, petugas memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki pelaku.

Sementara itu, Dirresrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes C Bangun, menegaskan komitmen penegakan hukum dalam kasus ini.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di Sumatera Selatan. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan transparan dan sesuai hukum yang berlaku hingga ke pengadilan,” tegas Kombes Johanes.

Febrianto dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan Korban meninggal Dunia. “Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana mati,” tukasnya.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029
Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Wadan Satgas Cek Langsung Gladi Penutupan TMMD ke-129 Kodim 0418 Palembang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Berita Terbaru