WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Bawaslu menyampaikan uraian hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan surat suara metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan TPS di Dubai. Uraian hasil pengawasan tersebut berdasarkan laporan hasil pengawasan yang dibuat pengawas TPS di sana.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menuturkan, terdapat kelebihan surat suara sejumlah 22 surat suara Pasangan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan 296 surat suara DPR tidak dapat dihanguskan.
Hal itu disebabkan, kelebihan surat suara tersebut telah dikembalikan ke Jakarta atau dibawa pulang oleh tim KPU RI ketika kunjungan ke Dubai pada 14 Januari 2024.
“Terhadap kejadian tersebut, Panwaslu LN dalam rapat, meminta surat tanda terima kelebihan surat suara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (KPU dan PPLN), ” kata Herwyn dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional Serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 di KPU RI, Jakarta, Jumat (29/2/2024) lalu.
Terkait uraian status tindak lanjut hasil pengawasan itu, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, Panwaslu LN setempat sudah membuat form A dan dugaan pelanggaran.
“Tidak terdapat potensi PSU dalam metode pemungutan suara metode KSK dan TPS,” terangnya.