Maka dalam konteks ini, dijelaskan Lolly, kerangka kerja Bawaslu paradigmanya cegah, awasi, tindak. Dia menegaskan sesuatu yang tidak bisa ditindak karena keterbatasan norma hukum, tetap bisa dilakukan upaya pencegahan.
Pencegahan dilakukan untuk memastikan edukasi kepada publik, kontestan, dan sesama penyelenggara pemilu.
“Jangan bilang keterbatasan hukum membuat publik tidak tercerahkan, jangan sampai keterbatasan hukum membuat kita tidak mengedukasi untuk para kontestan,” pungkas dia. (JFA)
Halaman : 1 2

















![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

