WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Bawaslu menggelar secara langsung tujuh sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Sidang ini dilaksanakan di dua ruang sidang secara terpisah, dengan agenda mendengarkan pokok laporan pelapor dan terlapor.
Ruang sidang satu dipimpin oleh Majelis Sidang Bawaslu selalu Ketua Sidang Rahmat Bagja dan Anggota Puadi, sedangkan ruang sidang dua dipimpin oleh Majelis Sidang Bawaslu selalu Ketua Sidang Lolly Suhenty dan Anggota Totok Hariyono di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
“Silakan pelapor membacakan pokok laporan dan jawaban terlapor,” ucap Bagja dalam sidang di Gedung Bawaslu RI.
Secara umum, ketujuh permohonan tersebut menjelaskan para terlapor yang diketahui Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI, tidak diberitahukan secara langsung bahwa mereka tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta pemilu yang ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT). Adapula, laporan yang menyebutkan pelapor tidak terima ada persyaratan administrasi yang diabaikan terlapor dan malah lolos dalam DCT.