WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka pengedar uang palsu di kawasan Karawang. Ketiga tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
“Terhadap tersangka A dan K tim melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli),” kata Kepala Sub-Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Andri mengatakan, tersangka A dan K ditangkap pada Selasa (20/9) lalu. Hasil pengembangan dari dua tersangka itu, polisi menangkap satu tersangka lainnya.
Tersangka tersebut adalah FM. Andri mengatakan, FM ditangkap pada Senin (3/10) di kawasan Jakarta Barat. Andri menjelaskan, FM merupakan seorang residivis uang palsu pada 2018 silam.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















