Anggota Bawaslu Lembata Akui Pakai Baju Parpol saat Hadiri Raker Cabang Parpol dalam Sidang DKPP

- Jurnalis

Kamis, 21 Desember 2023 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 132-PKE-DKPP/XI/2023

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 132-PKE-DKPP/XI/2023

WIDEAZONE.COM, KUPANG | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Fransiskus Xaverius Pole dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 132-PKE-DKPP/XI/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Kupang, Rabu (20/12/2023).

Dalam sidang ini, Fansiskus Xaverius berstatus sebagai Teradu yang diadukan oleh Matias Juni Ladopurab, Damasus Lodolaleng, Hendrikus Kewaman Tedemaking dan Hendrikus Hamza Naran.

Baca Juga:  Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Ia didalilkan telah berlaku tidak jujur dan tidak memenuhi syarat saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten periode 2023-2028 karena diduga belum lima tahun mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik.

Baca Juga:  Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Menurut para Pengadu, Fransiscus belum mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata periode 2023-2028 sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berita Terkait

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:15 WIB

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:52 WIB

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru

Penandatangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN yang diwakili Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN UID Jawa Barat, Martindar Jalu Respati (kedua dari kanan) mewakili General Manager PLN UID Jabar dengan BDx Indonesia yang diwakili CEO BDx Indonesia, Agus Hartono Wijaya (ketiga dari kiri) disaksikan oleh Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto (ketiga dari kanan) didampingi EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Enterprise PLN, Dini Sulistyawati (kedua dari kiri), EVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN, Joni [kanan], dan EVP Manajemen Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Widyo Anggoro Putro [kiri] di Kantor PLN Pusat, Selasa [19/5]

Ekobis

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Selasa, 2 Jun 2026 - 14:28 WIB