Direktur Imparsial Desak Pemerintah-DPR RI Revisi UU 31/1997 “Peradilan Militer”

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra. [Foto: Ist]

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra. [Foto: Ist]

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera merivisi undang-undang [UU] 31/1997 tentang Peradilan Mliter, untuk memastikan semua tindak pidana umum terhadap anggota TNI diproses di Peradilan Umum.

Desakan tersebut merujuk pada persoalan yang menuai sorotan tajam, seperti Kasus terbaru anggota TNI, Praka Situmorang, yang mengamuk hingga melepaskan tembakan di Bank BRI Cabang Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 25 September 2025.

“Peristiwa ini, menambah panjang daftar kekerasan oleh oknum militer, mendorong Imparsial mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi UU 31/1997, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontrol senjata api di tubuh TNI,” ungkapnya dalam keterangan pers tertulis pada Jumat 26 September 2025.

Jelas Ardi Manto, insiden ini menciptakan keresahan. Imparsial menilai maraknya kekerasan yang dilakukan anggota TNI di ranah sipil menunjukkan problem laten yang tak kunjung terselesaikan dalam tubuh institusi.

Bahkan, dia menyebut dua masalah laten mendorong impunitas, harus segera dibenahi di antaranya lemahnya Akuntabilitas dan Budaya Impunitas

Baca Juga:  RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

“Dengan akar masalah, belum direvisinya UU Peradilan Militer, memungkinkan anggota TNI melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan militer sendiri. Hal ini bertentangan dengan amanat TAP MPR 6-7/2000,” paparnya.

“Dampak, peradilan militer yang tertutup, dengan jaksa, hakim, dan terdakwa sama-sama anggota TNI, kerap melahirkan impunitas. Contoh nyata adalah vonis ringan 2,5 tahun penjara terhadap dua anggota TNI Kodim 0204/Deli Serdang yang terbukti membunuh seorang anak di Sumatera Utara,” tambah dia.

Ardi Manto menuntut setiap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diproses melalui peradilan umum untuk menjamin kesetaraan di hadapan hukum dan menghilangkan praktik impunitas.

Selanjutnya, sistem pengawasan Senjata Api yang Buruk, mengapa demikian? Keluarnya senjata api beserta pelurunya untuk tujuan di luar tugas resmi TNI menunjukkan tidak adanya pengawasan ketat terhadap penggunaannya.

“Kelonggaran ini, dia menilai, berakibat fatal, seringkali senjata api negara disalahgunakan untuk tujuan kriminal, bahkan dijual ke kelompok kriminal bersenjata [KKB] di Papua,” ujarnya.

Baca Juga:  Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Sederet Kekerasan Oknum TNI dalam Setahun Terakhir

Imparsial mencatat setidaknya terdapat enam kasus kriminal dan kekerasan besar yang dilakukan oknum anggita TNI dalam kurun waktu satu tahub terakhir, meliputi kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI Jakarta pada Agustus 2025, pembunuhan bos rental mobil di Tangerang [Januari 2025].

Kemudian, pembunuhan jurnalis perempuan di Banjarbaru [Maret 2025], sabung ayam mengakibatkan terbunuhnya 3 anggota Polisi di Lampung [Maret 2025], penyerangan kampung dan pembunuhan warga sipil di Deli Serdang [November 2024].

“Hingga kasus pembunuhan anak di Deli Serdang, Sumatera Utara [September 2024],” sebutnya.

Selain itu, Direktur Imparsial kembali mendesak Pemerintah dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi ketat dan menyeluruh terhadap penggunaan senjata api oleh prajurit TNI, “Agar penyalahgunaan yang membahayakan rakyat tidak terulang,” pungkasnya.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong
RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:47 WIB

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Berita Terbaru