Sengkarut SPMB Sumsel 2025, Pengamat: Langgar Konstitusi, Gubernur Harus Tanggung Jawab!

- Jurnalis

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Pendidikan Nasional Ade Indra Chaniago

Pengamat Pendidikan Nasional Ade Indra Chaniago

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sistem Penerimaan Murid Baru [SPMB] 2025 pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri [SMAN] menuai beragam polemik bagi peserta didik di Kota Palembang Sumatera Selatan [Sumsel].

Mulai dari petunjuk teknis [JUKNIS] hingga tuangan jalur-jalur dalam tempuhan SPMB, dinilai masih belum tersosialisasi dan terakomodir secara baik.

Menelisik sebelumnya digelar SPMB, Dinas Pendidikan [Disdik] Kota Palembang melakukan Sosialisasi dan Deklarasi Bersama dalam mengantisipasi potensi-potensi yang timbul pra sampai dengan pasca penerimaan murid baru, di Aula Disdik Palembang lantai 3, Senin 28 April 2025.

Namun, hal tersebut berbeda dengan penerapan pada Disdik Sumsel yang menaungi setiap SMAN. Lantas mengapa demikian?

Sebelumnya, sejumlah satuan pendidikan [SMAN] telah memulai gelaran pendaftaran SPMB 2025, sedangkan Disdik Sumsel menyebut bahwa JUKNIS belum ada pembahasan.

Dalam konfirmasi pers dengan Disdik Sumsel melalui salah satu pejabat terkait, mengatakan bahwa silakan ditanyakan langsung dengan Kadisdik [Plt], atau Kabid SMA maupun SMK.

Berbekal hal tersebut, media ini pun mencoba mengonfirmasi Kabid SMA Disdik Sumsel di lantai 2, namun stafnya mengatakan, bahwa petunjuk teknis [Juknis] belum ada pembahasan ataupun ditetapkan, dan [Kabid] tidak berada di tempat, Selasa 29 April 2025.

Baca Juga:  Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat: Pers Indonesia Berduka

Ternyata, JUKNIS SPMB 2025 Disdik Sumsel telah terbit, ditetapkan di 23 Maret 2025 dan ditandangani oleh Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru.

Menyikapi persoalan, Pengamat Pendidikan Nasional Ade Indra Chaniago menyatakan keprihatinannya, karena sekolah merupakan amanah Konstitusi yang dipoltisasi, itu sikap secara umum.

“Sekolah adalah amanah Konstitusi, artinya tugas negara mencerdaskan kehidupan bangsa. Segala risiko yang muncul, hardware, software, infrastruktur, itu harus ditanggung oleh negara. Karena eksplisit diksi atau kata yang mencerdaskan kehidupan bangsa adalah di dalam Konstitusi.

Untuk diketahui, ungkap Kandidat doktor di Universitas Indonesia, tidak ada aturan yang melebihi Kinstitusi di negara ini. Kedua, terkait kebohongan yang dilakukan soal mempertanyakan JUKNIS [April tidak ada] tapi ternyata telah beredar Maret, ini juga menyedihkan. “Kok bisa, orang yang harusnya mendidik generasi untuk jujur tapi meengajarkan anak didik untuk melakukan kebohongan,”

Kemudian, terkait jalur Domisili dulu namanya Zonasi, menurutnya, kepala sekolah yang salah atau memang dibuat seolah-olah jadi ruang untuk mereka bermain! Pertanyaannya, bermain seperti apa?

“Logikanya, kalo jalur tersebut berlakunya zonasi atau domisili, artinya apa? Jarak harus nomor satu, bukan nilai, sebab [nilai] ada ruangnya sendiri untuk TKA [tes kompetensi akademik], nah ada apa, kok nilai jadi acauan. Ini aneh! sebutnya.

Baca Juga:  Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

“Kalo nilai menjadi acuan, logikanya prioritas mengacu pada orang yang tidak mampu dulu dong, sebab niai ada ruang tersendiri, dan ini jauh dari Konstitusi. Gubernur harus bertanggung jawab terhadap sengkarut saat ini,” jelas dia.

Kenapa dilontarkan seperti itu, karena Ade berujar, Gubernur yang menunjuk punya hak prerogatif terhadap Kepala Disdik Sumsel ya dia. “Gubernur juga yang bisa strecthing kepada Kadisdik bahwa apa pun itu [aturan] harus dipatuhi, jadi gak ada statement terjadi pembiaran, berarti [gubernur] menganggap ini tidak penting! Ini yang memprihatinkan kita,” urainya.

Sebagai masyarakat Sumsel, Ade Indra Chaniago mempertanyakan apa yang Gubernur lakukan kaitan dengan Hak Dasar Rakyatnya? Karena sampai dengan hari ini bahwa dia [Gubernur] cerdas, [dia] paham ada level standar pendidikan nasional yang mengacu pada rasio guru dengan siswa, rasio rumbel [ruang belajar] dengam siswa.

“Inilah sebenarnya akar persoalan yang menjadi topik bahasan,” tukasnya.

Selanjutnya, HIMPKA Sumsel: JUKNIS Cara Birokrat

Berita Terkait

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Pelantikan PaSKI Sumsel: Gubernur Herman Deru Sampaikan Empat Pesan Penting
Khotmul Quran Ummi, Herman Deru Ajak Orang Tua Bangga Lahirkan Hafiz Quran
Dukungan Investasi Soal Integrasi Tol Menuju Pelabuhan Tanjung Carat Rp26 Triliun
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:28 WIB

Pelantikan PaSKI Sumsel: Gubernur Herman Deru Sampaikan Empat Pesan Penting

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB