Sengkarut SPMB Sumsel 2025, Pengamat: Langgar Konstitusi, Gubernur Harus Tanggung Jawab!

- Jurnalis

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Pendidikan Nasional Ade Indra Chaniago

Pengamat Pendidikan Nasional Ade Indra Chaniago

HIMPKA Sumsel: JUKNIS Cara Birokrat

Sementara, Ketua Himpunan Keluarga Taman Siswa Sumatera Selatan [HIMPKA Sumsel] Ki Musmulyonyo mengatakan bahwa terbitan JUKNIS dalam SPMB SMAN 2025 telah sesuai dan itu telah mengakomodir seluruhnya.

“Namun, kita tidak mengetahui bahwa JUKNIS telah dikeluarkan sebelumnya, padahal saat aksi [Jumat 25 April 2025] melalui gelaran aksi , HIMPKA Sumsel melontarkan delapan tuntutan prioritas pada Pemerintah Provinsi [Pemprov], pertama mencabut SK Penjabat Gubernur Sumsel nomor 234/KPTS/DISDIK/2024 dan mengembalikan Pergub 13/2021,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Apresiasi Kemajuan Empat Lawang, Sebut Tetap Progresif Meski APBD Terbatas

“Mungkin, cara birokrat, soal JUKNIS telah keluar sebelumnya! kata dia.

Ki Musmulyono juga menyoroti terkait jalur Domisili [Zonasi], masih menggunakan nilai, sebab regulasi dalam sosialisasi [SPMB] belum ada? Para wali murid berpikir bahwa [domisili] sama seperti zonasi, tapi kenyataannya tidak ada dan hal itu diperkuat lagi dengan nilai.

“Saat domisili dihubungkan dengan nilai berdampak pada anak-anak mereka [para wali murid] tidak masuk dalam prosesnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Berkaitan dengan penambahan kuota bagi setiap sekolah, Musmolyono menyatakan HIMPKA Sumsel menolak adanya tambahan, sebab di tahun 2024 sebanyak 1600-an, anak-anak didik belum masuk di Dapodik [data pokok pendidikan] dan bagaimana nasib mereka?

“Ketika ada penambahan, mereka [peserta didik tamat dari sekolah/tidak terdaftar di Dapodik , ijazah tidak keluar, siapa yang bertanggung jawab,” kata Mus mempertanyakan.

Laporan Abror Vandozer

Berita Terkait

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Pelantikan PaSKI Sumsel: Gubernur Herman Deru Sampaikan Empat Pesan Penting
Khotmul Quran Ummi, Herman Deru Ajak Orang Tua Bangga Lahirkan Hafiz Quran
Dukungan Investasi Soal Integrasi Tol Menuju Pelabuhan Tanjung Carat Rp26 Triliun
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:28 WIB

Pelantikan PaSKI Sumsel: Gubernur Herman Deru Sampaikan Empat Pesan Penting

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB