Tudingan “Oknum Keparat-Oknum Biadap” bagi Bupati Melawi Berujung Tindakan Hukum

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr Herman Hofi Munawar bersama Andi Hariadi SH selaku Penasihat Hukum dalam keterangan pers Jumat 6 September 2024.

Dr Herman Hofi Munawar bersama Andi Hariadi SH selaku Penasihat Hukum dalam keterangan pers Jumat 6 September 2024.

WIDEAZONE.com, PONTIANAK | Tudingan serius dengan istilah tak pantas “oknum keparat” hingga “oknum biadap” pada akun instagram yang ditujukan bagi Bupati Melawi berujung tindakan hukum.

“Tuduhan dalam akun media sosial [medsos] instagram adalah fitnah, tidak berdasar dan sudah jelas juga merugikan nama baik klien, merusak reputasi dan integritas Bupati Melawi sebagai seorang pemimpin yang berdedikasi untuk pembangunan daerahnya,” ungkap Dr Herman Hofi Munawar bersama Andi Hariadi SH selaku Penasihat Hukum dalam keterangan pers Jumat 6 September 2024.

Menurut Herman Hofi, kliennya selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan komitmen tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat Melawi.

“Tuduhan-tuduhan yang tidak jelas sumbernya dan disebarkan melalui media sosial dianggap sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi mencemarkan nama baik,” tegasnya.

Baca Juga:  Gunakan "Brute Force" Bobol Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Ratusan Juta, Empat Ditangkap 2 DPO

Dr Herman Hofi mengimbau masyarakat tentang pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarluaskan tuduhan atau opini di medsoa. Ia juga menekankan bahwa tindakan hukum akan diambil terhadap penyebar informasi yang tidak benar, tidak berdasar.

“Langkah ini untuk melindungi hak dan reputasi kliennya,” ujarnya.

Memang setiap orang pada dasarnya mempunyai kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan. Akan tetapi Setiap orang juga dalam menyampaikan pendapatnya tidak boleh menyampaikan informasi yang menyesatkan apalagi mengungkapkan kebencian dan memprovokasi

Terkait unsur delik pidana bersifat menghina, mencemarkan nama baik, menista, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut atau menyebarkan berita bohong.

“Dampak ujaran kebencian yang ditujukan sangat jelas pada klien kami hal ini sangat merugikan klien kami. Ujaran kebencian menggunakan media sosial merupakan tempat yang terbuka sehingga ujaran kebencian yang dilontarkan dapat terlihat oleh khalayak ramai,” sebutnya.

Baca Juga:  PLN Imbau Hati-hati Informasi Hoax Soal Kenaikan Tarif Listrik

“Hal tersebut membuat klien kami dan keluarga merasa tidak enak dan menimbulkan tekanan sosial dan berimbas bagi psikologis klien kami,” jelas Dr Herman Hofi.

Di samping itu, selaku Penasihat Hukum, Herman Hofi mengingatkan agar masyarakat dapat lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.

Ia juga meminta dukungan semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada Bupati Melawi untuk terus menjalankan tugasnya dengan baik dan fokus pada upaya pembangunan Kabupaten Melawi.

Laporan Jono Darsono | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB