Lontarkan Fitnah “Maling” Oknum ASN DPRD Lahat Dikecam Organisasi Pers

- Jurnalis

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lontarkan Fitnah

Lontarkan Fitnah "Maling" Oknum ASN DPRD Lahat Dikecam Organisasi Pers

WIDEAZONE.com, LAHAT | Viral tayangan video tentang imbauan oknum ASN Sekretariat DPRD Lahat yang melontarkan kata tak pantas dalam pelantikan anggota legislatif pada Senin 26 Agustus 2024 lalu.

“Mohon izin untuk wartawan keluar dulu dari ruang utama, karena ini banyak barang dewan masih di meja. Kami persilakan juru foto dan wartawan keluar dulu, nanti terjadi kehilangan,” ujar oknum dalam video berdurasi 1 menit itu.

Tak pelak, lontaran kata-kata itu menuai berbagai respon hingga kecaman keras dari berbagai organisasi pers di bumi Seganti Setungguan, seolah tudingan akan kehilangan atau maling diutarakan bagi awak media yang tengah melakukan peliputan.

Baca Juga:  Seluruh Fraksi DPRD Prabumulih Beri Catatan Kritis Soal Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 hingga Pelayanan Publik

Ketua Serikat Media Siber Indonesia [SMSI] Lahat, Barab Dafri mengecam tindakan oknum ASN tersebut. Menurutnya apa yang dilakukan merupakan tindak kejahatan fitnah dan pencemaran harkat dan martabat bagi profesi wartawan.

“Ada peristiwa yang sempat menghebohkan ini harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan atyran undang-undang yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan di Sekretariat FJL [Forum Jurnalis Lahat], Rabu 28 Agustus 2024.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Senada dengan hal itu, Wakil Ketua PW Ikatan Wartawan Online [IWO] Lahat Bambang MD menyesalkan pernyataan oknum ASN Sekretariat DPRD.

“Harus diusut tuntas atas peristiwa yang terjadi di antaranya harus segera diproses hukum, organisasi Pers melaporkan yang bersangkutan ke aparat penegak hukum [APH] dengan diiringi aksi unjuk rasa,” jelasnya.

“Selain itu, oknum tersebut telah melanggar kode etik ASN,” tambah dia menegaskan.

Laporan Ely/HI | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…
Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran

Berita Terbaru