Konstatering Eks Lahan Bioskop Cineplex Tanpa Gubris Upaya Hukum

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raden Helmi Hamzah Fansyuri  bersama kuasa hukumnya Hambali, SH, MH usai melapor ke Polrestabes Palembang, Senin 29 Juli 2024.

Raden Helmi Hamzah Fansyuri  bersama kuasa hukumnya Hambali, SH, MH usai melapor ke Polrestabes Palembang, Senin 29 Juli 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Gelaran Konstatering atau proses pencocokan sengketa batas-batas sengketa Pengadilan Negeri [PN] Palembang di lahan eks bioskop Cineplex Jalan Sudirman tanpa menggubris upaya hukum. Bahkan, Kuasa Hukum Ahli Waris Raden Helmi Fansyuri, Hambali Mangku Winata SH MH menilai hal tersebut cacat hukum.

“Sangat menyayangkan dan kecewa atas sikap pihak PN Palembang yang telah melakukan konstatering pada Senin 12 Agustus 2024 lalu, sebab masig ada upaya hukum untuk dilakukan pihaknya,” ungkapnya dalam keterangan pers pada Selasa 13 Agustus 2024.

Sebelumnya, Hambali berujar, kami telah berkirim surat secara resmi kepada pihak PN Palembang agar konstatering digangguhkan sementara waktu. “Permohonan penangguhan konstatering itu cukup beralasan sebab masih ada upaya hukum yang dilakukan oleh pihaknya,” sebutnya.

Kata Hambali, upaya hukum yang dimaksud terkait permohonan eksekusi lahan dengan nomor perkara 13 pada objek lahan yang ada di eks bioskop Cineplex.

“Bahkan pada Rabu besok sudah masuk dalam acara pembuktian sidang melalui E-Court di PN Palembang,” terangnya.

Mengingat konstatering adalah bagian awal dari proses eksekusi yang dimohonkan oleh Gunawati Kokoh Thamrin sebagaimana permohonannya, serta, mengingat masih adanya upaya perlawanan atas permohonan eksekusi tersebut maka pelaksanaan konstatering menurutnya tidak dapat dilaksanakan.

“Hal tersebut, merujuk pada aturan Buku II pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan Mahkamah Agung nomor 101 hingga 103,” urainya.
.
Meski begitu, kata Hambali terhadap konstatering yang telah dilakukan pihak PN Palembang akan timbul keadaan hukum terang benderang terhadap objek kepemilikan tanah siapa yang sebenarnya yang sah!

Baca Juga:  Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

“Karena perlu ditegaskan juga pertanggal 24 Juli 2024 lalu kami juga telah melakukan konstatering terlebih dahulu sebagaimana penetapan no.7, dan perlu diingat bahwa obyek konstatering yg dimohonkan oleh sdri Gunawati Kokoh Thamrin adalah masuk pada bagian tanah milik klien kami yakni pada Sub IIb angka V [Vide putusan PN Palembang nomor 35],” jelasnya.

“Dan perlu diingat bahwa obyek yang diklaim oleh pihak Kokoh Thamrin sampai saat ini masih dalam keadaan sita jaminan, jadi dengan konstatering kemarin agar publik tahu dan semua nanti akan terungkap fakta hukum yg sebenarnya bahwa obyek tersebut masih dalam keadaan sita jaminan, dan terhadap alas hak apapun yang terbit di tanah dalam keadaan sita jaminan maka adalah cacat hukum,” ujar dia.

Humas PN Palembang Raden Zainal Arif SH MH kepada wartawan mengatakan, pelaksanaan konstatering yang tersebut karena adanya permohonan eksekusi.

Diterangkan Zainal, konstatering atau pencocokan data yang dilakukan pada Senin kemarin sebagai tindak lanjut dari dua penetapan diantaranya penetapan nomor 7.Pdt.G/eks/2024.

“Nantinya dari hasil konstatering itu akan dilaporkan dahulu ke pimpinan dalam hal ini ketua PN Palembang,” kata Zainal, Selasa 13 Agustus 2024.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Ia menerangkan, konstatering yang dilakukan oleh pihak PN Palembang tersebut merupakan konstatering yang berbeda dengan konstatering yang sebelumnya dilakukan.

Yang mana, kata Zainal konstatering yang pertama dilakukan menjelang angkat sita terhadap objek lahan sebagaimana permohonan yang diajukan ke PN Palembang.

“Sedangkan, konstatering yang dilakukan baru-baru ini merupakan upaya PN Palembang menjelang eksekusi terhadap objek lahan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Palembang, melaksanakan konstatering (pencocokan data) terhadap objek sengketa lahan yang berada disekitar eks Bioskop Cineplex Cinde Jalan Jenderal Sudirman Palembang.

Puluhan kios pedagang di seputaran lokasi objek lahan konstatering, Senin [12/8] dilakukan pendataan oleh petugas konstatering dipimpin langsung Panitera PN Palembang.

Selain pendataan kios pedagang, petugas konstatering yang dibantu petugas BPN Kota Palembang juga melakukan pengukuran guna pencocokan data.

Dari informasi yang dihimpun, konstatering dilakukan guna mencocokkan data menjelang pelaksanaan eksekusi pada objek lahan khususnya yang terletak di seputar eks bioskop Cineplex Cinde Palembang.

Pelaksanaan konstatering tersebut, telah berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN Plg jo.No.201/Pdt.G/2022/PN Pig jo.No.34/PDT/2023/PT.PLG tanggal 30 Juli 2024.

Masih dalam melaksanakan konstatering, turut hadir pemerintah terkait diantaranya lurah 24 Ilir serta Titis Rachmawati SH MH selaku kuasa pemohon eksekusi. [AbV/red]

Berita Terkait

Ratu Dewa Ikuti Penilaian IGA 2026, Kemendagri Dorong Inovasi Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Dilepas Bunda Literasi Palembang, 22 Anak Sumsel Siap Jadi Inspirasi Generasi Gemar Membaca
Andreas Bilang Kapolda Sumsel Jangan “Kedodoran” dengan Dua PR Besar: 14 Korporasi Karhutla-Kekerasan Jurnalis, Gelar RDP!
HGB Koperasi Rakyat Miskin Kota, Gagasan Baru Reforma Agraria Perkotaan: Tanah Jangan Hanya Dikuasai Pemodal
Hadapi Ancaman Banjir dan Pohon Tumbang, Ratu Dewa Instruksikan OPD Pemkot Palembang Siaga
Kado HUT Listrik ke-81, PLN Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam Pasok 15 MMSCFD
PBB-P2 atau Nirlaba? Marzuki Alie: Nunggu “RDP” Undangan Resmi Pemkot Palembang, 5.000 Mahasiswa Siaga Kampus ‎
Wali Kota Palembang Rombak Jajaran Pejabat Tinggi hingga Fungsional, Ratu Dewa: Jangan Kerja untuk Citra Diri!

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 13:15 WIB

Ratu Dewa Ikuti Penilaian IGA 2026, Kemendagri Dorong Inovasi Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Senin, 2 November 2026 - 22:10 WIB

Dilepas Bunda Literasi Palembang, 22 Anak Sumsel Siap Jadi Inspirasi Generasi Gemar Membaca

Senin, 2 November 2026 - 15:16 WIB

Andreas Bilang Kapolda Sumsel Jangan “Kedodoran” dengan Dua PR Besar: 14 Korporasi Karhutla-Kekerasan Jurnalis, Gelar RDP!

Senin, 2 November 2026 - 12:56 WIB

HGB Koperasi Rakyat Miskin Kota, Gagasan Baru Reforma Agraria Perkotaan: Tanah Jangan Hanya Dikuasai Pemodal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Kado HUT Listrik ke-81, PLN Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam Pasok 15 MMSCFD

Berita Terbaru