Tak Diindahkan! Bawaslu Sumsel Layangkan Panggilan Kedua bagi Terlapor Caleg DPR RI-Provinsi ‘KSD’ dan ‘PS’

- Jurnalis

Rabu, 13 Maret 2024 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Bawaslu Sumsel Koordianator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Ahmad Naafi SH MKn.

Komisioner Bawaslu Sumsel Koordianator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Ahmad Naafi SH MKn.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Panggilan Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan [Bawaslu Sumsel] terhadap Caleg DPR RI ‘KSD’ dan Caleg DPR Provinsi ‘PS’ atas laporan dugaan ‘money politic‘ tak diindahkan. Bahkan Bawaslu Sumsel telah melayangkan panggilan untuk kedua kalinya terhadap kedua terlapor [KSD, PS], namun kehadiran keduanya belum tampak.

“Bawaslu telah melayangkan panggilan kedua kalinya, tapi belum ada sama sekali kehadirannya [KSD, PS],” ungkap Komisioner Bawaslu Sumsel Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin [Kordiv PP-Datin], Ahmad Naafi SH MKn dalam keterangan di ruang kerjanya, Rabu 13 Maret 2024, sembari mengatakan sebenarnya mereka harus hadir pada hari ini karena tertuang dalam panggilan tersebut.

Naafi menjelaskan, berkaitan dengan alasan tertentu dari pihak terlapor, belum ada yang disampaikan ke pihak Bawaslu. Namun ada saksi-saksi dari caleg Kota telah hadir dan dimintai keterangan. Menurutnya, laporan ini kan, berbatas waktu. Maksimal kita proses 14 hari setelah registrasi.

Baca Juga:  Mahasiswa Asal Papua di Palembang Desak Pemerintah Tutup PT Freeport

“Bila telah memasuki 14 hari dan terlapor belum hadir maka akan mempengaruhi kajian [Bawaslu]. Apakah keputusan ini akan diteruskan ke Penyidik atau tidak? Akan dibahas lagi di Sentra Gakkumdu yang di dalamnya terdapat pihak Kepolisian, dan Kejaksaan,” sebutnya.

Persoalan tersebut, ujar Kordiv PP-Datin Bawaslu Sumsel, tentunya akan dibahaas berdasarkan hasil kajian, verifikasi, bukti-bukti dari pelapor, itu akan menjadi bahan bagi [Bawaslu] dalam memberikan keputusan apakah masuk penyidikan ataupun sebaliknya.

Naafi menegaskan berkenaan dengan pemanggilan kedua yang dilakukan Bawaslu terhadap terlapor, dirinya tidak ingin adanya timbul persepsi di luar dari tahapan maupun proses tersebut agar kasus ini bisa terang. Karena di sini kita tidak bisa bicara sendiri-sendiri dengan kapasitas sebagai Bawaslu, sebab di situ ada Pidana dan harus dibahas bersama dengan Sentra Gakkumdu.

Baca Juga:  Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Mengenai sanksi atau pun putusan terhadap terlapor, Naafi menuturkan pihaknya belum dapat menentukan [sanksi] bila belum ada keputusan dari Pengadilan. “Biarlah proses ini berjalan, seandainya tidak ada kehadiran mereka [bersangkutan], kami mempunyai bukti-bukti misalnya dari keterangan-keterangan saksi, pelapor kemudian hasil dari kajian pihaknya [kemarin] akan menjadi pertimbangan Bawaslu untuk memutuskan terkait persoalan untuk naik tidaknya, untuk sanksi di pihak Pengadilan, bila terbukti,” tegasnya.

“Kalau untuk pemanggilan paksa tidak bisa dilakukan Bawaslu, tidak ada dasar hukumnya, berbeda dengan pihak aparat lainnya,” ucapnya.

Perlu diketahui, jelas Naafi, dalam catatannya contoh kasus serupa. Dalam persoalan ini seperti yang terjadi pada tahun 2014 sanksi terberat bagi Caleg secara administrasi adalah pembatalan sebagai calon legislatif. “Rekomendasi [sanksi] tersebut akan kita sampaikan ke KPU, dan KPU tidak akan menetapklan calon tersebut,” kilah dia. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB