Bawaslu Sampaikan LHP Pemungutan Surat Suara KSK dan TPS di Dubai

- Jurnalis

Sabtu, 2 Maret 2024 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional Serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 di KPU RI

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional Serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 di KPU RI

WIDEAZONE.COM, JAKARTA |  Bawaslu menyampaikan uraian hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan surat suara metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan TPS di Dubai. Uraian hasil pengawasan tersebut berdasarkan laporan hasil pengawasan yang dibuat pengawas TPS di sana.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menuturkan, terdapat kelebihan surat suara sejumlah 22 surat suara Pasangan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan 296 surat suara DPR tidak dapat dihanguskan.

Baca Juga:  Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang

Hal itu disebabkan, kelebihan surat suara tersebut telah dikembalikan ke Jakarta atau dibawa pulang oleh tim KPU RI ketika kunjungan ke Dubai pada 14 Januari 2024.

“Terhadap kejadian tersebut, Panwaslu LN dalam rapat, meminta surat tanda terima kelebihan surat suara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (KPU dan PPLN), ” kata Herwyn dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional Serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 di KPU RI, Jakarta, Jumat (29/2/2024) lalu.

Baca Juga:  Pemkot Palembang Terapkan WFH ASN, Pengawasan Diperketat

Terkait uraian status tindak lanjut hasil pengawasan itu, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, Panwaslu LN setempat sudah membuat form A dan dugaan pelanggaran.

“Tidak terdapat potensi PSU dalam metode pemungutan suara metode KSK dan TPS,” terangnya.

Berita Terkait

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!
19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif–Kadishub Beralih “Kursi Kosong”

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:52 WIB

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Senin, 11 Mei 2026 - 20:31 WIB

Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Berita Terbaru

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB