WIDEAZONE.com, PALEMBANG| Aksi dua tersangka begal Nopriandi dan Herli Diansyah yang melakukan pembunuhan terhadap Nazwa mahasiswi Universitas Sriwijaya [Unsri] diketahui pernah sama-sama mendekam di Lapas Muara Enim dalam kasus serupa.
Dari jeruji Lapas Muara Enim inilah Nopriandi dan Herli Diansyah berkenalan hingga keduanya bebas dan melakukan begal di Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan kedua tersangka Nopriandi dan Herli residivis dalam kasus yang sama.
“Kedua tersangka sudah saling kenal saat mereka berada di Lapas. Mereka sama-sama keluar di tahun 2022,” kata Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, saat Konferensi Pers di gedung Presisi Polda Sumsel Kamis 8 Februari 2024.
Tersangka Herli Diansyah diketahui residivis tiga kali dengan dua kali masuk penjara gara-gara narkoba dan satu kali karena kepemilikan senjata api ilegal.
Sedangkan tersangka Nopriandi adalah residivis dua kali kasus kepemilikan senpi rakitan.
Dikatakan Anwar saat kejadian korban Nazwa dan Aldo sedang nongkrong di sekitar Tanjung Senai. Lalu didatangi dua tersangka, tersangka Nopriandi langsung menodongkan senpi kepada korban kemudian terjadi aksi perlawanan dan tarik-menarik antara kedua korban dengan pelaku.
“Saat tersangka Nopriandi hendak membawa kabur motor, korban Aldo menariknya untuk mempertahankan motor. Lalu korban Nazwa berniat membantu Aldo, di situ tersangka Herli menusuk korban Nazwa menggunakan pisau,” tuturnya.
Anwar menambahkan kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing.
“Mereka ditangkap di rumahnya,” ujarnya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan [Senpira] jenis revolver milik Nopriandi, sarung pisau, sepeda motor korban Yamaha Aerox. “Untuk pisaunya masih dalam pencarian,” katanya.
Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara kedua pelaku mengaku jika rencana begal adalah atas kesepakatan bersama. Setelah keluar dari penjara, keduanya kompak ingin membegal motor.
“Spontan saja pas lewat sana pak. Kami kenal di lapas,” ujar Nopriandi. [AbV/red]



![PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu [UID S2JB] merespons perkembangan itu dengan meresmikan 'SPKLU Center' pertama di Sumatera Selatan yang berlokasi di PLN ULP Rivai, Demang Lebar Daun, Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-26-at-11.15.17-225x129.jpg)


![Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri [[PN] Kelas IA Khusus Palembang, Kamis 24 September 2026, Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejati Sumsel menghadirkan tiga saksi dari internal SMBR.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260924-WA0010-225x129.jpg)


![PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu [UID S2JB] merespons perkembangan itu dengan meresmikan 'SPKLU Center' pertama di Sumatera Selatan yang berlokasi di PLN ULP Rivai, Demang Lebar Daun, Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/WhatsApp-Image-2026-09-26-at-11.15.17-129x85.jpg)


![Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri [[PN] Kelas IA Khusus Palembang, Kamis 24 September 2026, Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejati Sumsel menghadirkan tiga saksi dari internal SMBR.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260924-WA0010-129x85.jpg)




![Wakil Ketua Komisi Informasi Sumsel Haidir Rohimin didampingi Komisioner KI Sumsel Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten saat melakukan monitoring dan evaluasi [monev] dengan Sekretaris Wilayah DPW Partai NasDem Sumsel H Nopianto, Selasa 8 September 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260908_123130_982_copy_3264x2079-360x200.jpg)

