Ganjar Pranowo Tanggung Biaya Rumah Sakit Korban Keroyok Oknum TNI

- Jurnalis

Selasa, 2 Januari 2024 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon presiden RI Ganjar Pranowo saat mengunjungi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah

Calon presiden RI Ganjar Pranowo saat mengunjungi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah

WIDEAZONE.COM, BOYOLALI | Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo memastikan pihaknya telah menanggung biaya perawatan dua relawan yang menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah.

Pernyataan itu disampaikan Ganjar usai menjenguk para korban yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Pandan Arang.

Baca Juga:  MA Kabulkan Kasasi JPU, Vonis Lepas Terdakwa IY Dibatalkan

“Sudah. Kami tanggung semua. Sudah diurus sama teman-teman. Teman-teman di Boyolali kompak. Soal seperti itu langsung dibereskan,” kata Ganjar usai menjenguk relawan, Minggu (31/12) malam

Dia menjelaskan total relawan yang menjadi korban penganiayaan sebanyak tujuh orang. Dari jumlah itu, tinggal dua orang yang masih menjalani perawatan di RS. Ganjar memastikan pihaknya akan terus mengikuti dan telah memerintahkan timnya untuk mengawal kasus tersebut. Pihaknya juga telah berkomunikasi, baik dengan Panglima TNI maupun Kepala Sraf Angkatan Darat (KSAD).

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB