WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menetapkan pemilik hak suara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai alamat KTP.
Meski demikian KPU DKI Jakarta memberi kesempatan kepada masyarkat jika ingin pindah atau memilih Tempat Pemungutan Suara (TPS). Masyarakat bisa segera mengurus surat pindah TPS.
Hal ini penting agar warga tidak kehilangan hak pilihnya, dan tetap bisa memilih meski diluar tempatnya terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun warga yang akan mengurus surat pindah memilih juga harus memperhatikan syarat dan ketentuannya.
“Siapkan saja KTP elektronik atau KK. Serta salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










