Pengemudi Fortuner ‘Pelat Polri Palsu’ Resmi Ditahan

- Jurnalis

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi resmi menahan Michael (26), pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri palsu yang bertindak arogan di Jakarta Utara

Polisi resmi menahan Michael (26), pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri palsu yang bertindak arogan di Jakarta Utara

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Polidi resmi menahan Michael (26), pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri palsu yang bertindak arogan di Jakarta Utara. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Dr H Samian SH SIK MSi menjelaskan bahwa tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah video viral di media sosial. Tersangka pun kemudian diperiksa di Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 335 KUHP.

Baca Juga:  SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

“Tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara,” jelas Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/23).

AKBP Dr H Samian SH SIK MSi   mengungkapkan bahwa tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. Meski ancaman hukuman 1 tahun penjara, Pasal 335 KUHP merupakan pasal pengecualian sehingga Michael diputuskan ditahan polisi.

Baca Juga:  Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

“Pasal 335 ayat 1 KUHP merupakan pasal pengecualian, sehingga penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar dia.

Berita Terkait

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:39 WIB

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB