WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme [KKN] pada Komite Olahraga Nasional Indonesia [KONI] Sumsel.
Penetapan dari Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus [Pidsus] Kejati Sumsel tersebut terkait pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Kedua tersangka adalah Sekretaris Umum sekaligus PPK, Suparman Roman dan Ketua Harian periode Januari 2020 sampai April 2022 Ahmad Tahir.
Modus tersangka, melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban namun kegiatannya fiktif.
Keduanya terbukti telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah terkait pencairan deposito serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
Berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi [Kajati] Sumsel, Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejati Sumsel, sebelumnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang cukup, akhirnya ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan [Rutan] Kelas 1A Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan. Terhitung dari 24 Agustus hingga 12 September 2023,” ungkap Kasi Penerangan Hukum [Penkum] Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH didampingi Dian Marvita sebagai Kasi A bidang Intelejen pada Kamis 24 Agustus 2023.
Dengan pertimbangan, jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel, dan berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“Atas perbuatan para terdakwa negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar lebih, dalam pengembangan dan pengungkapan perkara ini Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 65 orang,” tegasnya.
Perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi atau pasal 9 jo pasal 18 undang-undang Tipikor. [*]


![Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan KKN pada KONI Sumsel.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2023/08/Kejaksaan-Tinggi-Sumatera-Selatan-Kejati-Sumsel-menetapkan-dua-orang-tersangka-dalam-perkara-dugaan-KKN-pada-KONI-Sumsel.jpg)
![Bus Antar Kota Antar Provinsi [AKAP] PO Palala dengan nomor polisi BA 7035 PU jurusan Jakarta-Padang hangus terbakar di Jalan Lintas Timur [Jalintim] Palembang-Jambi, tepatnya di Pal 11, Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin [Muba], Sabtu 30 Mei 2026, dini hari.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260530-WA0006_copy_464x294-225x129.jpg)
![Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel] Dr H Herman Deru saat memberikan sambutan dalam pembekalan Pendidikan Dasar–Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama [PD-PKPNU] Angkatan II yang digelar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama [PWNU] Sumsel di Balai Diklat Keagamaan Palembang, Jumat 29 Mei 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260529-WA0037_copy_1223x770-225x129.jpg)
![Surat imbauan Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 421.3/192/Disdik/2026 tentang Pengumuman Kelulusan Siswa Kelas IX SMP Negeri dan Swasta se-Kota Palembang Tahun 2026. [Foto Hasan Basri-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260529-WA0008-225x129.jpg)


![Tersangka MAP [33], pembunuh sadis seorang perempuan di Muara Enim diringkus Polisi beserta barang bukti diamankan](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/TersangkaMAP33pembunuhsadisperempuandiMuaraEnimdiringkusPolisibesertabarangbuktidiamankan-225x129.jpg)
![Bus Antar Kota Antar Provinsi [AKAP] PO Palala dengan nomor polisi BA 7035 PU jurusan Jakarta-Padang hangus terbakar di Jalan Lintas Timur [Jalintim] Palembang-Jambi, tepatnya di Pal 11, Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin [Muba], Sabtu 30 Mei 2026, dini hari.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260530-WA0006_copy_464x294-129x85.jpg)
![Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel] Dr H Herman Deru saat memberikan sambutan dalam pembekalan Pendidikan Dasar–Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama [PD-PKPNU] Angkatan II yang digelar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama [PWNU] Sumsel di Balai Diklat Keagamaan Palembang, Jumat 29 Mei 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260529-WA0037_copy_1223x770-129x85.jpg)
![Surat imbauan Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 421.3/192/Disdik/2026 tentang Pengumuman Kelulusan Siswa Kelas IX SMP Negeri dan Swasta se-Kota Palembang Tahun 2026. [Foto Hasan Basri-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260529-WA0008-129x85.jpg)




![Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel] Dr H Herman Deru saat memberikan sambutan dalam pembekalan Pendidikan Dasar–Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama [PD-PKPNU] Angkatan II yang digelar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama [PWNU] Sumsel di Balai Diklat Keagamaan Palembang, Jumat 29 Mei 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260529-WA0037_copy_1223x770-360x200.jpg)

![Wakil Gubernur Sumatera Selatan [Wagub Sumsel] H Cik Ujang memanfaatkan momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah untuk mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat melalui kegiatan open house dan halal bihalal yang digelar di Rumah Dinas Wakil Gubernur Sumsel, Rabu 27 Mei 2026, pagi.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260528-WA0015_copy_1582x944-360x200.jpg)
