Dua Pejabat KONI Sumsel Jadi Tersangka, Berikut Perkaranya

- Jurnalis

Kamis, 24 Agustus 2023 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan KKN pada KONI Sumsel.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan KKN pada KONI Sumsel.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme [KKN] pada Komite Olahraga Nasional Indonesia [KONI] Sumsel. 

Penetapan dari Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus [Pidsus] Kejati Sumsel tersebut terkait pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Kedua tersangka adalah Sekretaris Umum sekaligus PPK, Suparman Roman dan Ketua Harian periode Januari 2020 sampai April 2022 Ahmad Tahir. 

Modus tersangka, melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban namun kegiatannya fiktif. 

Keduanya terbukti telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah terkait pencairan deposito serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Baca Juga:  Kapolres OKU Timur: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pelayanan dan Keamanan

Berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi [Kajati] Sumsel, Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejati Sumsel, sebelumnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang cukup, akhirnya ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan [Rutan] Kelas 1A Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan. Terhitung dari 24 Agustus hingga 12 September 2023,” ungkap Kasi Penerangan Hukum [Penkum] Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH didampingi Dian Marvita sebagai Kasi A bidang Intelejen pada Kamis 24 Agustus 2023.

Baca Juga:  Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Dengan pertimbangan, jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel, dan berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, kemudian menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. 

Atas perbuatan para terdakwa negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar lebih, dalam pengembangan dan pengungkapan perkara ini Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 65 orang,” tegasnya. 

Perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi atau pasal 9 jo pasal 18 undang-undang Tipikor. [*]

Berita Terkait

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Kasus Dugaan Pelecehan di ICU RSUD Martapura Memanas, Manajemen Bantah Tuduhan Keluarga Pasien
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan
Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:13 WIB

Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:09 WIB

Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB

Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Berita Terbaru