Ganti Rugi Lahan Berujung Somasi: Serah Terima Tidak Ada? Pemkab OKUT Klaim Sudah Bayar

- Jurnalis

Minggu, 6 Agustus 2023 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Hukum Pemkab OKU Timur, Sumarno SH MH

Kabag Hukum Pemkab OKU Timur, Sumarno SH MH

Rp600 Juta Tidak Ada Kabar!! 

WIDEAZONE.com, OKUT | Pembayaran ganti rugi lahan senilai Rp600 juta dalam pembangunan jalan setapak di Jalan Lingkar Desa Sukomulyo berujung protes keras hingga somasi dari pemilik tanah terhadap Pemerintah Kabupaten OKU Timur [Pemkab OKUT].

“Kami selaku pemilik tanah tidak pernah melakukan atau menerima satu persen pun uang yang disebutkan. Hingga saat ini pun belum pernah melakukan tanda tangan, serah terima lahan ke pada Pemkab OKUT,” ungkap Pemilik Tanah H Ali Imron dalam keterangan.

Setahu kami, jelas Ali Imron, pada saat kuasa hukum [MAH dan MIP] yang ditunjuk hanya untuk menemukan kemufakatan dan tidak pernah melakukan pembayaran ganti rugi. Pada April kemarin, kami sudah mencabut surat kuasa hukum. “Karena, hingga saat ini [kuasa hukum] yang ditunjuk tidak ada kabar sama sekali,” ujarnya dengan nada kecewa. 

Baca Juga:  Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Dikatakan Ali Imron, mungkin benar sudah dilakukan pembayaran dengan kuasa hukum, namun kami tidak menerima satu persen pun dan tidak ada tanda terima kami dengan Pemerintah setempat.

“Masalah ganti rugi sampai saat ini, kami nyatakan tidak ada dan kami akan terus melakukan somasi kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur terkait ganti rugi yang tidak kunjung selesai,” sebutnya. 

Sementara, Pemkab OKUT mengklaim sudah melakukan pembayaran ganti rugi pada 14 Februari 2023 ke pada pihak H Ali Imron dan kawan-kawan. 

Kabag Hukum Sumarno SH MH menjelaskan bahwa sudah dilakukan kemufakatan di antara pemerintah OKU Timur dan Pemilik Tanah, dengan ganti rugi sejumlah uang Rp600 juta yang mana kemufakatan ini diwakili masing-masing kuasa hukum.

Baca Juga:  Ratu Dewa Resmikan Air Mancur Cempako Telok: Ikon Baru Palembang Darussalam

“Sudah dilakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp600 juta di Februari namun pada April pihak pemilik tanah mencabut surat kuasa dari kuasa hukum yang ditunjuk oleh pemilik tanah,” jelasnya dalam keterangan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

“Karena sudah dilakukan ganti rugi oleh pemerintah pada Februari dengan kuasa hukum yang ditunjuk pemilik tanah pada bulan tersebut maka pemerintah sudah selesai dan tidak ada lagi [ganti rugi],” timpalnya. 

Laporan Rizal Arisandi | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah
Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
Musda Demokrat Sumsel Berpotensi Aklamasi, Petahana Melenggang

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Rabu, 29 April 2026 - 13:10 WIB

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 April 2026 - 11:11 WIB

Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Berita Terbaru

Kantor Pusat Bank Sumsel Babel Jakabaring Palembang.

Ekobis

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:10 WIB

Kepala Kejari Sumsel Dr Ketut Sumedana memberikan keterangan pers soal penanganan dua perkara sekaligus dalam satu hari soal obstruction of justice hingga korupsi KUR pada Selasa 28 April 2026.

Headlines

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:08 WIB