PT BSS DIDUGA ASAL PECAT DAN TAK ABAIKAN GAJI KARYAWAN

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2019 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Manajemen PT Bintang Surya Sindo Palembang, dinilai berlaku sewenang-wenang terhadap karyawannya.

Selain sebelum tanggal 28 Juni 2019 gaji karyawannya dibayar tak sesuai upah minimum regional (UMR) di Sumatera Selatan, karyawannya menilai, ketika memecat pekerjannya, dilakukan tanpa surat pemberitahuan terlebih dahulu.

Menurut Gunadi (28), karyawan PT Bintang Surya Sindo yang tergabung dalam Serikat Buruh PK FSB NIKEUBA, dirinya dipecat tanpa melalui tahapan peneguran (surat pemberitahuan) oleh manajemen perusahaan.

“Saya ini karyawan yang sudah bekerja di PT Bintang Surya Sindo selama sepukuh tahun lebih. Eh, saya kaget, karena dipecat tanpa ditegur secara administratif terlebih dahulu,” kata Gunadi ke pada Wideazone.com dengan mimik kecewa, Sabtu (29/6/2019).

Meski ia sadari, sebagai manusia ia ada kekurangan. Namun kekurangan itu tidak prinsif. “Menurut pihak manajemen saya ini tidak disiplin. Padahal selama saya bekerja, sudah banyak kreativitas yang menguntungkan perusahaan,” kata Gunadi.

Dalam tahun 2004-2019, katanya, ia pernah melakukan kesalahan penyediaan stok barang. Saat itu, status supervisornya dicabut. Gajinya sebesar Rp 2,8 juta, dikurangi menjadi Rp 2,5 juta. Meski perasaannya sakit, namun saat itu Gunadi tidak protes. Bisa jadi penurunan nilai gajinya untuk “menebus” kekeliruan terkait kesalahan stok barang.

Baca Juga:  Hitungan Menit, Pembunuh Lansia di OKU Timur Diringkus

“Namun bulan Juni, gaji saya distop dan saya dipecat sebagai karyawan tanpa diberi peringatan tertulis terlebih dahulu. Ini menyakitkan sekali,” kata Gunadi dengan nada tinggi.

Sementara itu sejumlah besar karyawan PT Bintang Surya Sindo menuntut kenaikan gaji. Kenaikan itu disesuaikan saja dengan nilai UMK seperti disebutkan dalam keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 640/KPTS/DISNASKERTRANS/2018 dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan, Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2019 sebesar Rp 2.917.250,- per bulan dengan 7 jam kerja sehari dan/atau 40 jam kerja seminggu.

Sebab munculnya keinginan karyawan agar gaji mereka yang sebesar Rp 2,5 juta itu disetarakan dengan UMR. “Jika gaji kami itu hanya sebesar Rp 2,5 juta, nilainya tidak bisa menutupi kebutuhan hidup kekuarga kami,” kata seorang keryawan yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun itu tak bersedia ditulis namanya.

Sementara itu, Sekretaris PK FSB NIKEUBA PT Bintang Surya Sindo Novriyanti, mengatakan ia dituduh telah melaporkan segala persoalan karyawan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang.

Padahal, kata Novriyanti, ia membuat draft keluhan karyawan secara tertulis untuk ditujukan ke manajemen perusahaan.

“Saya katakan ke Pak Daniel, draft tertulis itu tidak saya kirim ke Disnaker. Tapi pihak manajemen tidak percaya. Atas tuduhan itu, sekarang saya dipindahkan ke Lampung. Wuih, ini tidak manusiawi,” kata Novriyanti ke pada Wideazone.com.

Baca Juga:  130 Kepala Sekolah di Palembang Dilantik

Sementara itu, ketika masalahnya dikonfirmasi ke manajemen PT Bintang Surya Sindo, manajer perusahaan itu, Daniel, mengatakan tak pernah menyepelekan tanggung jawabnya.

“Kita tidak pernah menyudutkan karyawan. Yang kami harapkan itu agar seluruh pekerja dapat bekerja disiplin sesuai peraturan,” ujar Daniel ke pada Wideazone.com.

Tapi apabila ada yang masuk kerja hanya asal setor muka saja, dan selama lima hari absen dari tugasnya, pihak manajemen pasti akan melakukan tindakan prosedural.

“Ke pada seorang karyawan, saya ajak dialog agar mereka rajin bekerja. Tapi kalau sudah lima hari tidak bekerja, berarti dia sudah memutuskan hubungan kerja secara sepihak. Kami juga segera memberlakukan tindakan atas ketidakdisiplinan karyawan tersebut,” ujar Daniel.

Ke pada pekerja bernama Sobirin, misalnya, pihaknya telah mengirimkan empat kali SP (surat peringatan) ketika dia tidak disiplin. Tapi yang bersangkutan tetap tidak mempedulikan itu. “Apakah salah jika kami memberi surat peringatan dan langsung memecatnya ketika dia masih tidak disiplin? Rasanya kami sudah menetapkan kebijakan sesuai aturan,” katanya. (abror vandozer)

Berita Terkait

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang
Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah
Bank Sumsel Babel Percepat Digitalisasi Transaksi dan Layanan Publik
Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang
Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
WIKA Lakukan Perombakan, Prof Harris Arthur Hedar Kembali Masuk Jajaran Komisaris
Perang Lawan Banjir Dimulai! Pemkot Palembang Siapkan Reward bagi Perekam Pelanggar

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:19 WIB

Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:58 WIB

Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:46 WIB

Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:26 WIB

Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB