WIDEAZONE.COM, KAYUAGUNG — Karena tidak memenuhi persyaratan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 01 tahun 2017, 16 desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya batal menjadi desa definitif.
Dari rapat panitia khusus (Pansus) III pada Selasa (11/6/2019) terkuak adanya 16 desa yang tertunda menjadi desa definitif.
Menurut Ketua Pansus III DPRD Ogan Komering Ilir, Rahmat Kurniawan SE, 21 desa yang akan dikembangkan itu sudah diajukan Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) OKI, namun hanya lima desa yang memenuhi persyaratan.
“Jadi sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang desa, hanya lima desa itu kita sahkan menjadi desa definitif,” ujar Rahmad yang didampingi anggotanya, Amirsyah SH.
Menurut dia, desa yang berhak mendapat prioritas pemekaran adalah desa yang memiliki paling sedikit terdapat 200 kepala keluarga, atau 4000 jiwa yang dibuktikan dari kartu keluarga.
“Bukti itu dicek langsung oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKI. Dari hasil pengecekkan itu hanya ada lima desa yang memenuhi syarat untuk dijadikan desa definitif,” katanya.
Apabila 16 desa yang gagal dimekarkan itu dipaksakan untuk dilaporkan ke Gubernur Sumsel, kata Rahmad, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi pemerintahan desa dan legislatif desa setempat.
Seperti penduduk di Desa Mesuji Karang Indah, Desa Sungai Pinang Indah Kecamatan Sungai Pinang, hanya memiliki 188 kepala keluarga sesuai validitas data berdasarkan fotokopi KK penduduknya.
“Padahal sesuai ketentuan, desa yang layak didefinitif harus memiliki 4000 jiwa penduduknya atau setara dengan 600 kepala kekuarga,” katanya. (abr)



![Kedua tersangka berinisial IS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran [KPA]/Pejabat Pembuat Komitmen [PPK], dan D, Direktur PT Amanda Tiga Mandiri yang bertindak sebagai penyedia. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261027-WA0032-225x129.jpg)

![Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang meraih penghargaan sebagai pemerintah daerah terbaik III dalam kategori Indeks Satu Data Indonesia [SDI] tingkat kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261027-WA0017-225x129.jpg)

![Bayumi AP SE MSi [Praktisi dan Ketua Komunitas]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261026-WA0006-225x129.jpg)
![Kedua tersangka berinisial IS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran [KPA]/Pejabat Pembuat Komitmen [PPK], dan D, Direktur PT Amanda Tiga Mandiri yang bertindak sebagai penyedia. Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261027-WA0032-129x85.jpg)

![Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang meraih penghargaan sebagai pemerintah daerah terbaik III dalam kategori Indeks Satu Data Indonesia [SDI] tingkat kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261027-WA0017-129x85.jpg)



![Pengamat politik Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Wilayah Asosiasi Ilmu Politik Indonesia [AIPI] Sumsel, Ahmad Haekal Al-Haffafah.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261021-WA0001-360x200.jpg)
![Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA-Sumsel] bersama PB Front Pemuda Merah Putih [FPMP] dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 20 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261020-WA0016_copy_1519x678-360x200.jpg)

