Warga Tulung Selapan Ditangkap Tipidsiber Polda Sumsel, Modus Perubahan Biaya Transfer Bank

- Jurnalis

Jumat, 7 April 2023 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Yenni DiartyDiarty saat gelaran Konferensi Pers di Gedung Presisi Polda Sumsel, Kamis 6 April 2023.

Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Yenni DiartyDiarty saat gelaran Konferensi Pers di Gedung Presisi Polda Sumsel, Kamis 6 April 2023.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap AP, warga Cengal, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan [OKI-Sumsel] pada 9 Februari 2023.

“ini kasus kesekian kalinya yang berhasil kita ungkap dengan korban inisial R,” ujar Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Yenni DiartyDiarty saat gelaran Konferensi Pers di Gedung Presisi Polda Sumsel, Kamis 6 April 2023.

AKBP Putu Yudha mengatakan kejadian kasus penipuan online [transfer dana] di bulan Juli 2022 dan berhasil diungkap pada Februari 2023 usai melakukan proses penyelidikan dan pendalaman.

Wadir Krimsus menyebutkan kronologi peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 30 Juni 2022 pelaku mengirimkan pemberitahuan kepada korban seolah-olah dari BRI, isinya tentang perubahan biaya transfer mobile Banking yang tadinya Rp6500 menjadi Rp150 ribu, apabila korban tidak mengisi notifikasi dianggap korban setuju.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

“Kemudian korban percaya dan mengisi aplikasi tersebut serta mengirimkan nomor rekening, nomor OTP, nomor handphone dan nomor mobile banking kepada pelaku. Setelah semua data tersebut dipegang oleh pelaku, maka pelaku dengan leluasa bertransaksi menarik uang korban melalui rekening korban, ditransfer ke salah satu rekening, dari rekening tersebut baru dikirim ke rekening pelaku,” ujarnya.

Diduga Terdapat Satu Pelaku yang Turut Serta

Barang bukti yang berhasil disita atau diamankan berupa, tiga lembar dokumen pendukung dari PT Inklusi Keuangan Nusantara, dua lembar dokumen pendukung dari PT Exp Debit Indonesia [DANA], tiga lembar print out bekas milik korban, dua lembar verifikasi email milik korban, dua lembar print out mutasi rekening BRI milik tersangka, dengan kerugian yang dialami korban sebesar Rp45.310.000.

Baca Juga:  Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

“Dalam kasus ini baru satu tersangka yang berhasil kita amankan, diduga masih ada satu pelaku yang turut serta dalam perbuatan pidana ini, masih kita dalami dan masih kita cari orangnya,” jelasnya.

Pelaku kita jerat dengan pasal 30 ayat 1 junto pasal 46 ayat 1, atau pasal 32 ayat 2 junto pasal 48 ayat 2 undang-undang no 19 tahun 2016 tentang ITE, dan pasal 82 undang-undang no.3 tahun 2001 tentang transfer dana pasal dan 378 KUHP dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp600 juta.

Turut dihadiri, Kasubdit V Siber Fitrianti, Diskominfo Provinsi Sumsel Kabid Egov Densyah, Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel melalui Kabag Kemitraan dan Edukasi Andes Novytasary. [Suherman]

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru