Warga Tulung Selapan Ditangkap Tipidsiber Polda Sumsel, Modus Perubahan Biaya Transfer Bank

- Jurnalis

Jumat, 7 April 2023 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Yenni DiartyDiarty saat gelaran Konferensi Pers di Gedung Presisi Polda Sumsel, Kamis 6 April 2023.

Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Yenni DiartyDiarty saat gelaran Konferensi Pers di Gedung Presisi Polda Sumsel, Kamis 6 April 2023.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap AP, warga Cengal, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan [OKI-Sumsel] pada 9 Februari 2023.

“ini kasus kesekian kalinya yang berhasil kita ungkap dengan korban inisial R,” ujar Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Yenni DiartyDiarty saat gelaran Konferensi Pers di Gedung Presisi Polda Sumsel, Kamis 6 April 2023.

AKBP Putu Yudha mengatakan kejadian kasus penipuan online [transfer dana] di bulan Juli 2022 dan berhasil diungkap pada Februari 2023 usai melakukan proses penyelidikan dan pendalaman.

Wadir Krimsus menyebutkan kronologi peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 30 Juni 2022 pelaku mengirimkan pemberitahuan kepada korban seolah-olah dari BRI, isinya tentang perubahan biaya transfer mobile Banking yang tadinya Rp6500 menjadi Rp150 ribu, apabila korban tidak mengisi notifikasi dianggap korban setuju.

Baca Juga:  Bangunan Ruko Milik Afat di Demang Lebar Daun Terancam Dibongkar 3x24 Jam

“Kemudian korban percaya dan mengisi aplikasi tersebut serta mengirimkan nomor rekening, nomor OTP, nomor handphone dan nomor mobile banking kepada pelaku. Setelah semua data tersebut dipegang oleh pelaku, maka pelaku dengan leluasa bertransaksi menarik uang korban melalui rekening korban, ditransfer ke salah satu rekening, dari rekening tersebut baru dikirim ke rekening pelaku,” ujarnya.

Diduga Terdapat Satu Pelaku yang Turut Serta

Barang bukti yang berhasil disita atau diamankan berupa, tiga lembar dokumen pendukung dari PT Inklusi Keuangan Nusantara, dua lembar dokumen pendukung dari PT Exp Debit Indonesia [DANA], tiga lembar print out bekas milik korban, dua lembar verifikasi email milik korban, dua lembar print out mutasi rekening BRI milik tersangka, dengan kerugian yang dialami korban sebesar Rp45.310.000.

Baca Juga:  Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

“Dalam kasus ini baru satu tersangka yang berhasil kita amankan, diduga masih ada satu pelaku yang turut serta dalam perbuatan pidana ini, masih kita dalami dan masih kita cari orangnya,” jelasnya.

Pelaku kita jerat dengan pasal 30 ayat 1 junto pasal 46 ayat 1, atau pasal 32 ayat 2 junto pasal 48 ayat 2 undang-undang no 19 tahun 2016 tentang ITE, dan pasal 82 undang-undang no.3 tahun 2001 tentang transfer dana pasal dan 378 KUHP dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp600 juta.

Turut dihadiri, Kasubdit V Siber Fitrianti, Diskominfo Provinsi Sumsel Kabid Egov Densyah, Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel melalui Kabag Kemitraan dan Edukasi Andes Novytasary. [Suherman]

Berita Terkait

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi
Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir
SMP Negeri 41 Palembang Terapkan ‘Double Shift’ Ruang Kelas Terbatas
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Lawang Borotan Jadi Saksi Gaung Genderang Darussalam KASTA Sumsel
Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Kamis, 30 April 2026 - 12:24 WIB

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Kamis, 30 April 2026 - 08:18 WIB

Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir

Kamis, 30 April 2026 - 06:50 WIB

SMP Negeri 41 Palembang Terapkan ‘Double Shift’ Ruang Kelas Terbatas

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Berita Terbaru