WIDEAZONE.COM, AMBON | Polres Kabupaten Kepulauan Aru telah menetapkan 5 komisioner Komisi Pemilihan Imum (KPU) Aru, Maluku, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah.
5 komisioner tersebut ialah, MD, MAK, YL, TJP, KR, AR yang menjabat sebagai Ketua dan anggota serta sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.
Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Drs H Lotharia Latif SH MHum mengaku bahwa saat ini pihaknya mengetahui pentahapan pemilihan umum khususnya legislatif dan presiden-wakil presiden sedang berjalan. Namun di sisi lain ada proses hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
“Proses hukum ini bukan baru sekarang diproses tapi sudah berlangsung sejak dari tahun 2020 lalu,” kata dia.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



















