WIDEAZONE.COM, PALEMBANG | Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membebaskan sejumlah barang dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Barang-barang yang bebas dari pengenaan pajak ini penting diketahui supaya tidak salah dalam melaksanakan administrasi perpajakan. PP itu juga menyebutkan pengaturan ini penting untuk menjaga iklim berusaha dan perekonomian nasional yang kondusif.
PP yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sejak 12 Desember 2022 ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun barang-barang yang dibebaskan dalam PP itu diawali dengan barang kena pajak tertentu yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, diantaranya Buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















