WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar praktek sindikat perjudian online dan delapan orang ditangkap di apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Nurul Azizah mengatakan kedelapan tersangka itu berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD. Mereka diamankan pada Sabtu (13/8/22). “Terdiri dari enam orang laki-laki, dan dua orang perempuan,” jelas Kombes. Pol. Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/8/22).
Menurut Kombes. Pol. Nurul, para pengelola judi online tersebut ditangkap dalam penggerebekan di Apartemen CBD Pluit, Jakarta Utara. “Penggrebekan tersebut terkait dengan penindakan judi online atau judi dengan sarana website,” jelas Kabag Penum.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















