Ridho Rhoma Bebas, Begini Respon Raja Dangdut

- Jurnalis

Selasa, 3 Mei 2022 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridho Rhoma, Sumber: Tangkapan layar pada akun Instagram ridho_rhoma

Ridho Rhoma, Sumber: Tangkapan layar pada akun Instagram ridho_rhoma

WIDEAZONE.com | Selama satu tahun empat bulan menjalani hukuman dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Pelantun lagu Kerinduan Ridho Rhoma akhirnya dapat menghirup udara bebas. 

Ridho Rhoma telah dua kali ditangkap Polisi karena narkoba. Setelah mendapat remisi Idul Fitri dirinya dinyatakan bebas bersyarat pada Senin [2/5/2022].

Terkait itu, Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021 lalu.

Ridho divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul,” kata Putra Rhoma Irama ke pada pewarta Kompas, Senin [2/5].

Dikutip dari laman Kompas, Selasa [3/5], Ridho mengucapkan rasa terima kasih kepada Kepala Lapas Cipinang karena telah memperlakukan dirinya dengan baik.

Baca Juga:  Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

“Saya diberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran,” ungkapnya. 

Berkaitan dengan musik, Ridho mengatakan, ada beberapa karya yang dibuatnya. Saya mau sampaikan, mungkin stigma orang di luar, di sini sampah masyarakat, tapi tidak seperti itu yang saya alami. “Saya di sini dapat banyak pembinaan. InsyaAllah setelah ini pun saya melanjutkan itu,” ujarnya. 

Di sisi lain, Rhoma Irama menyebutkan bahwa sebagai orang tua dirinya akan angkat tangan jika Ridho kembali terjerumus barang haram tersebut. 

Peringatan tersebut dilontarkan sang Raja Dangdut sejak Ridho masuk penjara untuk yang kedua kalinya. 

Baca Juga:  Petani OKU Timur Diperkuat! 223 Pompa, 32 Traktor Roda Empat hingga 20 Combine Harvester Hadapi Terjangan El Nino

Dilansir dari Sindonews, Rhoma mengaku tidak memberikan perlakuan istimewa kepada sang putra yang menghadapi masalah hukum gara-gara konsumsi barang haram. “Ya, ketika masuk [penjara] yang kedua, saya katakan, tidak akan lagi men-treat [merawat] kamu dalam kasus ini,” kata Rhoma di Depok, Jawa Barat, Selasa [3/5/2022] 

Hal ini dilakukannya sebagai pecutan untuk Ridho. Dia berharap sang putra tak lagi melakukan kesalahan yang sama.

“Supaya itu jadi cambuk buat dia kalau-kalau terjadi lagi. ‘Papa nggak mau ikut campur dunia akhirat’. Nggak dimanjakan, jadi pelajaran lah buat dia,” jelas Rhoma. [mr/jfa]

Berita Terkait

Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA
Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan
CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar
Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong
RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:38 WIB

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:47 WIB

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:17 WIB

EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA

Berita Terbaru