Sidang Lanjutan Dugaan Penipuan Sarimuda, Terungkap Fakta Baru

- Jurnalis

Kamis, 3 Maret 2022 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus perkara dugaan penipuan dan penggelapan lahan yang menjerat dua terdakwa Sarimuda dan Margono Mangkunegoro, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Palembang, Rabu [2/3/2022].

Sidang lanjutan kasus perkara dugaan penipuan dan penggelapan lahan yang menjerat dua terdakwa Sarimuda dan Margono Mangkunegoro, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Palembang, Rabu [2/3/2022].

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Sidang lanjutan kasus perkara dugaan penipuan dan penggelapan lahan yang menjerat dua terdakwa Sarimuda dan Margono Mangkunegoro, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Palembang, Rabu [2/3/2022].

Dengan agenda sidang, mendengarkan keterangan saksi korban Setiawan dan Franciscus, yang di hadirkan secara langsung oleh JPU Kejati Sumsel di dalam persidangan. Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Yoserizal SH MH.

M Edi Siswanto SH, selaku kuasa hukum Margono Mangkunegoro, mengatakan dalam persidangan terungkap bahwa saksi-saksi korban tersebut terkait dengan tanah yang dibeli tidak pernah melihat secara langsung.

“Kedua saksi ini tidak pernah kelokasi tanah sampai dengan sekarang ini, mereka dapat informasi terkait tanah itu dari para karyawannya,” jelas Edi saat di wawancarai wartawan usai sidang di gelar.

Begitupun terhadap tanah tersebut tidak bisa di kuasai setelah dibeli, lanjut Edi, itu kedua saksi tidak mengalami, hanya dapat laporan dari karyawannya bahwa ada masyarakat yang mengakui tanah tersebut.

Baca Juga:  Kejari Palembang Terapkan "Plea Bargaining" Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

“Menurut informasi yang di peroleh saksi korban, bahwa masyarakat yang mengakui tanah berdasarkan alas SPH bukan SHM, saksi korban menerangkan SHM tersebut sudah menjadi hak tanggungan,” tutupnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa tersebut bermula pada bulan Oktober-Desember 2019 lalu, dimana saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerjasama dengan saksi korban Setiawan, untuk pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan Dermaga bongkar muat batubara.

Bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.

Baca Juga:  Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp 26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra. Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan.

Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, sebagaimana dakwaan penuntut umum dijerat dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara. [Suherman]

Berita Terkait

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru
Pancasila di Persimpangan Jalan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terbaru