WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Sumatera Selatan [Ditresnarkoba Polda Sumsel] bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus melakukan berbagai upaya dalam memberantas peredaran narkoba di bumi Sriwijaya.
Hal itu dibuktikan pada Minggu kedua di Februari 2022 ini Ditresnarkoba beserta jajaran berhasil mengungkap 45 kasus dengan mengamankan 72 tersangka.
“Berbagai upaya terus dilakukan untuk memerangi narkoba agar generasi muda aman dari jeratan barang haram ini. Kita terus melakukan pemberantasan narkoba dan terbukti kita berhasil mengungkap 45 kasus dengan mengamankan 72 tersangka dengan rincian 59 orang pengedar dan 13 orang pemakai,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi MM dalam keterangan tertulisnya, Senin [14/2].
Kombes Pol Supriadi mengungkapkan dari tangan para tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 233,06 gram, ganja sebanyak 452,07 gram, dan ekstasi sebanyak 5123 butir.
“Khusus pekan kedua ini dari data yang kita peroleh daftar ungkap kasus nihil yang menandakan Polrestabes dan Polres jajaran melakukan pengungkapan kasus narkoba di pekan ini,” katanya.
Dari ungkap kasus hingga berbagai barang bukti yang disita, maka aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 12096 anak bangsa dari jeratan barang haram ini. [AbV/red]



















