Pelaku Penyiraman “Air Keras” Terhadap Mantan Istri Diciduk

- Jurnalis

Rabu, 19 Januari 2022 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusuf [45], pelaku penyiraman mantan istri menggunakan cuka parah [Air Keras] karena cemburu, Jumat [6/1/2022] lalu, telah diciduk Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.

Yusuf [45], pelaku penyiraman mantan istri menggunakan cuka parah [Air Keras] karena cemburu, Jumat [6/1/2022] lalu, telah diciduk Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Yusuf [45], pelaku penyiraman mantan istri menggunakan cuka parah [Air Keras] karena cemburu, Jumat [6/1/2022] lalu, telah diciduk Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel. 

Saat dihadirkan dalam jumpa pers, Yusuf mengaku cemburu lantaran mantan istrinya dekat dengan lelaki lain. “Sudah lama saya mengetahui bahwa mantan istri saya ini selingkuh sekitar tiga bulan lalu,” ujarnya dalam keterangan persnya, Rabu [19/1/2022].

Karena sering cek cok mulut dirinya [Yusuf] dan istrinya bercerai. “Kami menikah siri selama tujuh tahun dan kini sudah bercerai, dari pernikahan ini kami belum dikaruniai anak. Karena masih merasa sakit hati saya kembali mendatangi korban di rumah orang tuanya dengan membawa air keras,” katanya.

Baca Juga:  UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

Sebelumnya, Susanti Hariyani [30] mantan istri Yusuf, mengalami luka bakar di tubuh hingga wajah akibat disiram air keras oleh mantan suami sirinya.

Hal tersebut terjadi diduga lantaran Susanti menolak diajak rujuk dengan suami sirinya tersebut. Tidak hanya Susanti, namun anaknya dari pernikahan sebelumnya, yang berusia tujuh tahun inisial DA, juga mengalami luka bakar di bagian wajah karena ikut terkena siraman air keras oleh pelaku.

Susanti menjelaskan, pada saat kejadian anaknya persis di sebelah badannya makanya ikut terkena air keras.

Baca Juga:  Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

Saya dengan pelaku nikah siri dan kami tidak punya anak, dan anak yang menjadi korban ini merupakan  anak sama suami saya sebelumnya,” ujar Susanti beberapa waktu lalu.

Dikatakan Susanti, bahwa aksi KDRT tersebut dilakukan suami sirihnya inisial MYE [45]. Ia menjelaskan, bahwa aksi tersebut terjadi di rumah ibunya [Susanti] di Jalan Aman Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Jumat [6/1/2022] sekitar 15.00 WIB.

“Susanti mengakui sudah lebih satu tahun dan memilih tinggal bersama ibunya. Susanti mengaku berpisah dengan mantan suaminya lantaran selalu mendapat perlakukan KDRT. [shr]

Berita Terkait

Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!
Warga Protes Batching Plant PT ARS, DLH PALI Sebut Izin Doklin Belum Ada
19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif–Kadishub Beralih “Kursi Kosong”
Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang
Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp6,25 Miliar
Dukung Kesejahteraan Driver Ojol, Ratu Dewa Hadiri Peresmian Kedai ADO dan Siapkan 500 SIM Gratis
Korupsi KUR BSI di OKI: Negara Rugi Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan
PLN Imbau Hati-hati Informasi Hoax Soal Kenaikan Tarif Listrik

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:29 WIB

Warga Protes Batching Plant PT ARS, DLH PALI Sebut Izin Doklin Belum Ada

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:17 WIB

19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif–Kadishub Beralih “Kursi Kosong”

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:03 WIB

Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:25 WIB

Dukung Kesejahteraan Driver Ojol, Ratu Dewa Hadiri Peresmian Kedai ADO dan Siapkan 500 SIM Gratis

Berita Terbaru