31 Ribu ASN Terindikasi Terima Bansos, Kok Bisa[?]

- Jurnalis

Jumat, 19 November 2021 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sosial [Mensos] Tri Rismaharini

Menteri Sosial [Mensos] Tri Rismaharini

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Terdapat 31 ribu aparatur sipil negara [ASN] yang terindikasi menerima bantuan sosial [Bansos] dari Kementerian Sosial [Kemensos].

Pernyataan itu disampaikan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, saat konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta, Kamis [18/11].

Bansos tersebut merupakan program pemerintah untuk membantu beberapa keluarga yang terdampak akibat pandemi COVID-19.

“Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN [Badan Kepegawaian Negara] itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31624 ASN,” ungkap Risma. 

Ia menyampaikan, data tersebut didapatkan ketika Kemensos melakukan verifikasi data penerima bansos secara berkala. 

Baca Juga:  Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Dari 31624 ASN, sebanyak 28965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos. 

Sebenarnya, tutur Risma, mereka tidak boleh menerima bansos dalam bentuk apa pun, karena statusnya merupakan ASN. 

“Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul [ASN],” ucapnya. 

Ia berharap Pemda segera memberikan respon agar Kemensos bisa terus memperbaharui data secara berkala.

Baca Juga:  Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

“Macam-macam ada yang dulunya miskin, ada yang masuk jadi PNS. Kita memang perbaiki terus, kita sangat mengandalkan [pemerintah] daerah,” ucapnya, dikutip dari Pikiran Rakyat, Jumat [19/11].

Selain itu, Mensos juga telah menyurati unsur pimpinan TNI/Polri untuk melakukan pengecekan karena khawatir ada aparat yang juga sama-sama menerima bansos. 

“Profesi TNI-Polri, kita sudah surati ke Bapak Panglima mudah-mudahan kami segera menerima jawabannya. Karena peraturannya tidak boleh penerima pendapatan rutin [bansos],” tuturnya.  [Abr]

Berita Terkait

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB