WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kasubdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum [Ditreskrimum] Polda Sumsel, AKBP Tri Martono menyampaikan kronologis penangkapan mantan calon Walikota [Cawako] Palembang Sarimuda atas dugaan penipuan atau penggelapan tanah.
“Kronologis bermula saat korban membeli tanah seluas 26 hektare di desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim kepada Margono dan Irwan Safrizal dengan harga Rp26 miliar,” ungkap AKBP Tri Martono, ke pada media Wideazone.com, Jumat [5/11/2021].
Dijelaskan Kasubdit II Harda, AKBP Tri Martono, tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik sebanyak tujuh persil. “Pada saat menjualkan tanah, Margono tidak bertemu langsung dengan korban tetapi melalui perantara Sarimuda,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















