Sebelum tanah dibeli, tutur AKBP Tri Martono, Sarimuda meyakinkan korban, mengatakan tanah tersebut aman dan tidak bermasalah, ditambah dengan surat pernyataan yang dibuat Margono.
“Setelah dilakukan pembelian dan pembayaran ternyata tanah tersebut tidak dikuasai oleh korban dikarenakan ada halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah dan ada salah satu sertifikat hak milik [SHM] dengan nomor 35 masih dalam PTUN, tidak dapat diproses balik oleh Korban,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasubdit II Harda Polda Sumsel menangkap Eks calon Walikota Palembang Sarimuda atas dugaan penipuan atau penggelapan tanah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















