PLN Gunakan TKDN Senilai Rp1,56 Triliun di Proyek Kelistrikan Kalbar

- Jurnalis

Kamis, 2 September 2021 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 PT PLN (Persero) terus meningkatkan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di berbagai proyek kelistrikan demi memacu perekonomian nasional.

PT PLN (Persero) terus meningkatkan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di berbagai proyek kelistrikan demi memacu perekonomian nasional.


WIDEAZONE.com, PONTIANAK | PT PLN (Persero) terus meningkatkan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di berbagai proyek kelistrikan demi memacu perekonomian nasional. 

Di Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat misalnya, pembangunan tower-tower transmisi, gardu induk, dan pembangkit sebagian besar menggunakan produk dalam negeri mencapai rata-rata 70,6 persen atau setara Rp1,56 triliun hingga Juli 2021.

Pemanfaatan produk dalam negeri terbesar di proyek transmisi sebesar 87,22 persen atau setara Rp 508 miliar.  Kemudian proyek gardu induk Rp 251 miliar, dengan persentase TKDN 78,43 persen dan proyek pembangkit dengan TKDN persentase 46,26 persen atau sekitar Rp 803 miliar.

“Kami terus berupaya untuk meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri dalam setiap kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, baik dalam pengadaan barang maupun jasa yang dibutuhkan PLN,” ujar General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat, DidikMardiyanto. 

Baca Juga:  Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Seperti pada proyek pembangunan infrastruktur, Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilo Volt Tayan-Sanggau dengan nilai kontrak Rp 192 miliar. Dalam proyek yang selesai pada 2020 ini, PLN berhasil memaksimalkan bahan baku produksi dalam negeri hingga mencapai kandungan TKDN sebesar 73,12 persen.  

Langkah yang dilakukan PLN ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 54 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum wajib menggunakan barang dan/atau jasa produksi dalam negeri. 
Peraturan itu secara rinci menyebutkan persentase minimum TKDN yang harus dipenuhi dalam setiap jenis proyek infrastruktur ketenagalistrikan bergantung kapasitasnya, baik untuk pembangkit, gardu induk, maupun transmisi. 

Baca Juga:  BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius "ASBUN" Ultimatum 2x24 Jam Minta Maaf ‎

“Kami berharap PLN dapat membantu industri dalam negeri untuk terus bertahan terutama dalam masa pandemi COVID-19. PLN terus bergerak maju dan berupaya untuk tetap optimis dalam situasi saat ini,” tutup Didik.

Secara nasional hingga Juli 2021, realisasi TKDN PLN mencapai 47,64 persen atau setara dengan realisasi investasi PLN setara Rp 33,02 triliun, dari total Rp67,85  triliun yang dilakukan assesment TKDN oleh surveyor independent dan self assesment.

Pencapaian pemanfaatan TKDN di proyek ketenagalistrikan meningkat sebesar 7,54 persen dibandingkan realisasi tahun 2020 sebesar 40,1 persen. 

Berita Terkait

BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius “ASBUN” Ultimatum 2×24 Jam Minta Maaf ‎
PT TSM Bikin Kejutan di Hari Pelanggan Nasional, Komisaris Bagikan Makanan Bergizi Langsung ke Pelanggan
Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas
Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:00 WIB

BCR Nilai Pernyataan Oknum Anggota DPRD Palembang Tendensius “ASBUN” Ultimatum 2×24 Jam Minta Maaf ‎

Sabtu, 5 September 2026 - 06:37 WIB

PT TSM Bikin Kejutan di Hari Pelanggan Nasional, Komisaris Bagikan Makanan Bergizi Langsung ke Pelanggan

Selasa, 1 September 2026 - 08:46 WIB

Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios

Berita Terbaru