22 Batang Ganja Siap Panen Disita Satresnarkoba Polres Muara Enim

- Jurnalis

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Muara Enim, Kompol Indar Marwan didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo menggelar press conference terkait penggerebekan ladang Ganja Tanjung Enim,  di Mapolres Muara Enim, Jumat (13/8/2021).

Wakapolres Muara Enim, Kompol Indar Marwan didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo menggelar press conference terkait penggerebekan ladang Ganja Tanjung Enim, di Mapolres Muara Enim, Jumat (13/8/2021).

WIDEAZONE.com, MUARAENIM | Dua pelaku petani Ganja, Desa Karang Asem, Kelurahan Tanjung Enim diringkus Satuan Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polres Muara Enim.Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita 22 batang ganja siap panen. 

Wakapolres Muara Enim, Kompol Indar Marwan mengatakan pelaku ini bernama Renaldi (43). Dia menanam ganja di kebun miliknya, karena tergiur ingin mencoba budidayakan ganja.

“Penggerebekan ladang ganja tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa ada satu warga dari Desa Karang Asam, Tanjung Enim, yang menanam ganja di kebun,” ungkapnya didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo, saat menggelar press release di Mapolres Muara Enim, Jumat (13/8/2021).

Setelah mendapatkan informasi, sambung Kompol Indah, dipimpin langsung Kasat AKP Rahmad Aji Prabowo, bersama dengan personel Sat Narkoba Polres Muara Enim dan Satreskrim Polsek Lawang Kidul, langsung bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penangkapan pada tersangka. “Pada saat itu, tersangka sedang tidur di kebunnya tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya. 

Baca Juga:  Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Dikatakan Wakapolres Muara Enim,  setelah melakukan penggeledahan di sekitar lokasi, tim berhasil mendapatkan 22 batang ganja hampir siap panen, satu unit Handphone Samsung warna hijau, dan satu pucuk senjata api rakitan beserta mesiunya.

“Untuk tersangka kita kenakan pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta sampai Rp8 miliar,” jelasnya. 

Sementara, Kasat Narkoba, AKP Rahmad Aji menyampaikan satu orang kita nyatakan DPO, dan untuk tersangka masih dalam pengembangan lebih lanjut. Untuk identitas temannya yang DPO sudah kita kantongi. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat tertangkap, secepatnya,” tegaasnya. 

Tersangka Renaldi mengaku baru sekitar satu bulan menanam ganja. Untuk bibitnya, ia dapatkan dari temannya yang masih DPO. Temannya itu pula yang membantunya dalam pembibitan untuk di tanam di kebun.

Baca Juga:  Langkah Tegap Dina Nazwa Akila, Pembawa Baki Paskibraka OKU Timur di HUT RI ke-81

”Rencananya jika telah di panen akan dijual dan diedarkan untuk masyarakat Muara Enim. Saya belum tahu berapa jualnya karena belum pernah panen. Tapi, kata teman pasaran Rp3 juta per kilogram. Saya nekat nanam ganja ini karena tergiur dengan keuntungan lebih besar dan menanamnya mudah, tidak perlu perawatan,” ucapnya.

Untuk menyamarkan tanaman ganja tersebut, ia menanamnya bersebelahan dengan tanaman Cabai serta di seberang Sungai Enim. Sehingga tidak semua orang bisa secara langsung untuk melihatnya.

”Untuk, mengelabui orang, kita tanam ganja ini secara pisah dan acak, tidak satu tempat. Kalau satu tempat pasti cepat ketahuan, maka dari itu kami menanamnya secara terpisah-pisah,” tuturnya. 

Laporan Arief Rahman Hakim

Berita Terkait

Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…
Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:32 WIB

Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran

Berita Terbaru