Gegara Jamban, Kades Sejangko II Terancam Dua Hal

- Jurnalis

Rabu, 28 Juli 2021 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar saat dimintai konfirmas awak media usai rapat Paripurna di DPRD OI Tanjung Senai Indralaya

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar saat dimintai konfirmas awak media usai rapat Paripurna di DPRD OI Tanjung Senai Indralaya

WIDEAZONE.com, OGAN ILIR | Terkait adanya laporan masyarakat mengenai dugaan mark up anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Sejangko II, Komisi 1 DPRD Ogan Ilir (OI) secara resmi melakukan pemanggilan terhadap oknum Kades Sejangko II pada Senin, 26 Juli 2021.

“Benar, hari ini, kami Komisi 1 DPRD OI memanggil Kades Sejangko II M Nazir. Pemanggilan ini berdasarkan laporan warganya disertai hasil investigasi sejumlah media,” ungkap M Ikbal selaku Sekretaris Komisi 1 DPRD OI saat dikonfirmasi awak media usai rapat paripurna di Kantor Terpadu Tanjung Senai Indralaya.

Dikatakan M Ikbal, bukan hanya kami panggil tapi kami juga sudah kroscek sesuai dengan data yang telah kami terima. “Tentunya, jumlah jamban yang dibangun dan fisiknya harus sama dan sesuai dengan anggaran yang sebenarnya. Dari data yang kami terima, memang setiap tahunnya ada pembangunan dan yang menjadi sorotan warga ialah di tahun 2018 sampai 2020 kemarin,” ujarnya.

Selanjutnya kami akan segera buatkan rekomendasi agar seluruh pembangunan di desa Sejangko ll dilakukan kroscek dan audit ulang. “Sedangkan untuk tahapan selanjutnya bukan wewenang kami lagi, akan tetapi sudah menjadi kewenangan Inspektorat dan pihak terkait lainnya. Saat ini, Inspektorat OI sedang membentuk tim khusus untuk mengkroscek ulang pembangunan jamban (WC) di desa Sejangko ll tersebut sesuai perintah Bupati OI,” jelasnya.

Apabila dugaan laporan masyarakat tersebut terbukti benar adanya, ujar Ikbal, maka ada 2 konsekuensi yang harus diterima oleh Kades tersebut. Sanksi terendahnya ialah, ia harus mengembalikan kerugian negara dan sanksi terekstremnya yaitu kurungan penjara,” tegasnya.

Sementara, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar (PWA) yang ditemui usai menghadiri rapat paripurna DPRD mengatakan, terkait Pemdes Sejangko ll, dirinya telah memerintahkan Inspektorat Ogan Ilir (OI) untuk segera memeriksanya, jangan hanya berdasarkan data tapi harus dikroscek juga. “Untuk itu, sudah saya perintahkan Inspektorat segera turun langsung ke lapangan”, sekarang tinggal nunggu hasil dari pemeriksaan inspektorat,” tuturnya seraya menegaskan.

Laporan Rosita Dewi/T-11

Berita Terkait

Heri Kusnadi Siap Maju Calon Ketua PWI Ogan Ilir 2026–2029
Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara
Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Mulai Diperbaiki, Target 17 Hari !
Bupati Panca Dampingi Gubernur Herman Deru Tinjau Jalan dan Jembatan Provinsi di Ogan Ilir
Pemkab Ogan Ilir Lantik 68 Pejabat di Lingkungan OPD
Bupati Ogan Ilir Resmikan Dapur SPPG Timbangan 2 untuk Program MBG
DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses I
Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Ambruk, Akses Warga Ogan Ilir Terputus

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:38 WIB

Heri Kusnadi Siap Maju Calon Ketua PWI Ogan Ilir 2026–2029

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:17 WIB

Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:24 WIB

Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Mulai Diperbaiki, Target 17 Hari !

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:15 WIB

Bupati Panca Dampingi Gubernur Herman Deru Tinjau Jalan dan Jembatan Provinsi di Ogan Ilir

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pemkab Ogan Ilir Lantik 68 Pejabat di Lingkungan OPD

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB