WIDEAZONE.com, INDRALAYA | Puluhan siswa kelas XI SMAN 1 Indralaya Selatan dinyatakan tidak naik kelas pada tahun ajaran kali ini. Akibatnya, puluhan wali siswa memprotes dan mempertanyakan kinerja sekolah tersebut.
Bakhtiar, Wali Siswa salah satu murid mengatakan, terdapat 21 siswa kelas XI SMAN 1 Indralaya Selatan, termasuk anaknya yang tidak naik kelas.
“Saat penerimaan rapor pada akhir bulan Juni kemarin, anak saya dinyatakan tidak naik kelas. Awalanya saya anggap itu persoalan yang biasa, namun tetangga saya menyebutkan jika sudah ada surat edaran dari pemerintah pusat yang menegaskan bahwa proses belajar daring di masa pandemi seperti ini siswa tidak diperbolehkan tidak naik kelas, semuanya harus naik kelas,” ujar Bakhtiar saat ditemui, Kamis (8/7/2021).
Mendapati informasi tersebut, kata Bakhtiar, membuat dirinya menemui salah satu Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk mempertanyakan hal tersebut.
“Setahu saya tidak boleh tidak naik pada proses Kegiatan Belajar Mengajar dimasa pandemi seperti ini. Makanya saya ke Disdik Provinsi,” jelasnya.
Bakhtiar juga mengatakan, dirinya bersama wali murid lainnya yang siswanya dinyatakan tidak naik kelas sepakat untuk melaporkan kejadian ini ke sejumlah instansi, di antaranya ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Ombudsman Sumsel, hingga Kejaksaan Tinggi Sumsel.
“Kita sudah melaporkan kejadian ini ke Ombudsman, namun pihak Ombudsman belum bisa menindaklanjuti karena tidak mau melangkahi tugas dan fungsi Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel,” ujar Bakhtiar.
Sebelumnya, Bakhtiar dan wali siswa lainnya telah menempuh jalan persuasif dengan cara meminta penjelasan dari pihak SMAN 1 Indralaya Selatan. Namun pihak sekolah menyebutkan bahwa siswa yang tidak naik kelas tersebut telah melakukan sejumlah kesalahan, di antaranya tidak ikut kegiatan belajar daring.
“Kami juga sudah minta dimediasi melalui dewan guru, tapi tidak ada yang sanggup,” ungkap Bakhtiar.
Meskipun mendapati sejumlah pernyataan dari pihak sekolah, namun Bakhtiar meyakini jika anaknya selalu mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar secara daring.
“Saya tahu betul anak saya ikut kegiatan belajar secara daring. Tapi pihak sekolah tetap saja menyatakan jika anak saya tidak ikut belajar daring, dan tiba-tiba langsung dinyatakan tidak naik kelas,” beber Bakhtiar.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Indralaya Selatan Ismail Mayuza saat dihubungi menyebutkan terdapat 13 point penting yang menyebabkan puluhan peserta didiknya dinyatakan tidak naik kelas, di antaranya pertama, banyaknya orang tua yang meremehkan, melecehkan, dan memusuhi guru anaknya. Contoh meremehkan, ketika diundang rapat atau mengambil rapot, tidak sampai separuh yang hadir, kedua, banyaknya murid yang tidak patuh bahkan melawan serta kurang ajar terhadap gurunya. Contoh, kalau dipanggil berlari menjauh.
“Ketiga, banyaknya orang tua murid yang tidak menerima hasil keputusan rapat dewan guru apabila anaknya tidak naik kelas. Padahal keputusan rapat itu sudah mempertimbangkan semua aspek. Antara lain, akhlak, disiplin, dan kehadiran. Kalau keputusan itu disepakati oleh semua guru yang berjumlah 50 orang atau lebih, seharusnya kita yakin bahwa keputusan itu sudah sangat tepat. Lagi pula, tidak naik kelas itu bukanlah membunuh masa depan. Tidak naik kelas adalah teguran dari Allah SWT melalui guru-gurunya agar anak tersebut menjadi lebih baik,” ungkapnya dalam catatan pandeminya.
Dikatakan Ismail dalam di poin keempat, Guru di SMAN 1 Indralaya Selatan ini 90% sudah sertifikasi, artinya layak mengajar atau dengan kata lain bukan guru kaleng kaleng. Jadi kalau ketetapan tidak naik kelas itu sudah melalui rapat paripurna, seharusnya dapat kita terima karena guru guru yang mengambil keputusan itu sudah profesional. “Di sekolah mana pun, naik atau tidak naik kelas, lulus atau tidak lulus, adalah sesuatu yang wajar dan lumrah yang seharusnya tidak perlu dipermasalahkan,” ujarnya pada poin kelima.
Kami meyakini, kata Ismail, keputusan tidak menaikkan kelas itu bukanlah suatu kezaliman melainkan suatu pembelajaran bagi kita semua, termasuk murid dan orang tuanya. Kalaupun mau disebut kezaliman, ini adalah justru buah dari kezaliman anak itu sendiri terhadap guru gurunya. Contohnya, mereka tidak mau mengumpulkan tugas, padahal gurunya selalu mengingatkan. “Kami yakin, kami tidak sendirian. Artinya, ada juga sekolah lain yang muridnya tidak naik kelas. Kenapa ini tidak dimasalahkan?,” jelasnya.
Kriteria kenaikan kelas adalah mutlak keputusan rapat dewan guru masing masing? sekolah dengan memedomani petunjuk dari Diknas. Menurut Kurikulum 2013, siswa dapat dinyatakan naik kelas apabila siswa tersebut menyelesaikan seluruh pelajaran dengan tuntas. Sementara kriteria yang ditetapkan di SMAN 1 Indralaya Selatan, siswa yang dinyatakan naik kelas apabila siswa tersebut berkelakuan baik dan hanya memiliki nilai yang tidak tuntas sebanyak 3 mata pelajaran, serta siswa yang tidak tuntas sebanyak 4 mata pelajaran dipertimbangkan untuk naik kelas. Dengan demikian berarti, SMAN 1 Inderalaya Selatan sudah memberikan kemudahan bagi siswa untuk naik kelas.
“Adanya pihak? tertentu yang dengan kekuasaannya melakukan intervensi atau tekanan terhadap pihak sekolah. Ini termasuk perongrong pendidikan,” ucapnya.
Banyaknya pihak, tutur Kepala SMAN 1 Indralaya Selatan, yang mengambinghitamkan pandemi COVID-19 sebagai alasan agar pihak sekolah memaklumi murid berlaku kurang ajar, tidak patuh, dan tidak peduli terhadap sekolahnya. Hal ini akan membuat pendidikan kita semakin hancur. “Banyaknya orang tua murid yang tidak peduli dengan perilaku anaknya. Setelah dinyatakan tidak naik kelas, barulah ribut dan cenderung menyalahkan pihak sekolah. Padahal pihak sekolah sudah melakukan langkah langkah prosedural, seperti pemanggilan orang tua, memberi arahan dan nasihat, bahkan memberikan surat perjanjian agar siswa tersebut mau berubah,” tuturnya.
Ia pun menyampaikan banyaknya orang tua yang membela kesalahan anaknya. “Hal ini menyebabkan anak semakin kurang ajar. Sebagai orang tua, seharusnya kita memberikan arahan kepada anak dan tidak perlu menyalahkan pihak lain,” tegasnya.
Di poin terakhir, Ia menyebutkan, semoga Allah SWT memberi kita kekuatan untuk mengembalikan keberkahan pendidikan di negeri yang kita cintai.
Laporan Rosita Dewi
Editor Abror Vandozer



![Bayumi AP SE MSi [Praktisi dan Ketua Komunitas]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261026-WA0006-225x129.jpg)
![Wali Kota Ratu Dewa mendampingi Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP RI, Sri Haryati, meninjau rumah susun [rusun] Ilir Barat Palembang pada Minggu 25 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261025-WA0007-225x129.jpg)
![Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika [Kominfo] Kota Palembang, Kemas Haikal saat mendampingi Wali Kota Ratu Dewa.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261024-WA0003-225x129.jpg)

![Regulasi Izin Pertambangan Rakyat [IPR] dan tata kelola distribusi bahan bakar minyak [BBM] menjadi fokus pembahasan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan [Sumbagsel] bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0026-225x129.jpg)
![Massa Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA Sumsel] menggeruduk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel], Jumat 23 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0012_copy_1489x694-225x129.jpg)
![Bayumi AP SE MSi [Praktisi dan Ketua Komunitas]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261026-WA0006-129x85.jpg)
![Wali Kota Ratu Dewa mendampingi Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP RI, Sri Haryati, meninjau rumah susun [rusun] Ilir Barat Palembang pada Minggu 25 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261025-WA0007-129x85.jpg)
![Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika [Kominfo] Kota Palembang, Kemas Haikal saat mendampingi Wali Kota Ratu Dewa.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261024-WA0003-129x85.jpg)

![Regulasi Izin Pertambangan Rakyat [IPR] dan tata kelola distribusi bahan bakar minyak [BBM] menjadi fokus pembahasan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan [Sumbagsel] bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0026-129x85.jpg)


![Pengamat politik Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Wilayah Asosiasi Ilmu Politik Indonesia [AIPI] Sumsel, Ahmad Haekal Al-Haffafah.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261021-WA0001-360x200.jpg)
![Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA-Sumsel] bersama PB Front Pemuda Merah Putih [FPMP] dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 20 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261020-WA0016_copy_1519x678-360x200.jpg)

