Kematian Marsal, Polisi Harus Cepat Bekuk Pelakunya!

- Jurnalis

Senin, 21 Juni 2021 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penembakan Jurnalis | Wideazone.com

Ilustrasi Penembakan Jurnalis | Wideazone.com

POSISI wartawan di Indonesia sangat istimewa. Sesuai pasal 50 KUHP, posisi wartawan sangat dilindungi. Apalagi wartawan memiliki “prioritas” yang dilindungi undang-undang.

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Praktisi hukum senior Indonesia Dr Chairil Syah MH, mengatakan, penembakan terhadap pemimpin redaksi Iassernewstoday.com, Mara Salem Harahap (Marsal), harus dikuak ke permukaan.

“Karena tewasnya ditembak. Polisi harus cepat memburu siapa yang telah melakukan tindakan keji tersebut,” tegas Chairil yang akrab dipanggil Chachak.

Wartawan, katanya, merupakan mitra pihak manapun. Ia memiliki ruang luas untuk melakukan kritik sosial. “Kritik bukan berarti memusuhi pihak tertentu. Hakikatnya, mereka ingin membangun nilai kewajaran dalam satu kasus,” ujar Chacak, ketika dimintai komentarnya, Minggu (20/6/2021).

Pemerintah, dalam hal ini pihak kepolisian harus cepat bertindak terhadap pembunuh Marsal Harahap. Sebab jika kasus penembakan itu “dibiarkan” begitu saja, maka permbunuhan wartawan akan terus terjadi,” ujarnya.

Wartawan adalah mitra pihak kepolisian dan abdi hukum. “Dalam menangani kasus hukum, saya kerap kali dibantu wartawan. Karena itu, saya minta pihak berwajib bisa mrngungkap secepatnya, siapa saja yang melakukan penembakan itu. Kasus penembakan ini harus diungkap secepatnya,” kata Chairil.

Baca Juga:  PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Sementara itu, kecaman Ketua Persataun Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari melalui Ketua Advokasi dan Pembelaan Wartawan H Oktaf Riyadi SH mengungkap kekesalan adanya kesewenang-wenangan terhadap wartawan.

“Pembunuhan ini merupakan bantuk kekerasan yang tak bisa ditolerir. Membunuh dan menewaskan wartawan merupakan bentuk kekerasan dan melecehkan kebebasan pers yang mrlakukan tugasnya di Indonesia,” tegas Oktaf.

Oktaf meminta Polda Sumatera Utara segera mrnyelidiki dan membongkar habis siapa aktor intelektual di balik pembunuhan sadis tersebut.

Oktaf juga mengimbau semua pihak yang dirugikan dalam satu pemberitaan harus mengklarifikasinya sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang hak jawab.

“Jadi bukan sebaliknya melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan premanisme seperti itu,” katanya.

Baca Juga:  Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal "Pembegalan Organisasi" Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

PWI juga, kata Oktaf, meminta wartawannya bekerja profrsional dengan cara melakukan cek dan ricek ke lapangan.

Senada dengan ungakapan Oktaf Riyadi, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang beranggotakan 10 organisasi pers (AJI, LBH, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, FSPMI, SINDIKASI, PWI) mendesak Kapolda Sumut untuk membongkar dan mengusut tuntas kasusnya, serta menangkap pelaku penermbakan.

“Yang paling penting mengungkap motif di balik penembakan itu. Kami juga mendorong Dewan Pers Republik Indonesia untuk melakukan investigasi terkait penembakan itu, sehingga dapat dikuak persoalan mendasar terkait aktivitas jurnalistik yang dilakukan korban,” ujarnya.

Kepada semua pihak, Oktaf meminta agar bisa menghargai kerja jurnalis dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Apalagi seorang jurnalis menjalankan tugas dilindungi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. (*)

Laporan Abror Vandozer
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan
AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:29 WIB

ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:02 WIB

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:55 WIB

AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:11 WIB

SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB