Selain itu, sebanyak 37 tersangka yang terlibat dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut juga berhasil ditangkap.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, untuk ungkap kasus yang dilakukan Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap 37 kasus narkotika serta menangkap puluhan tersangka.
Dijelaskan Supriadi, dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak dengan 5 LP dan 7 tersangka, Polres Muba dengan 5 LP dan 6 Tersangka, Ditresnarkoba Polda Sumsel 1 LP dengan 2 tersangka.
“Polres Banyuasin 2 LP dengan 3 tersangka,Polres OKI dengan 1 LP dengan 2 tersangka ,Polres Lahat 3 LP dengan 3 tersangka ,Polres Prabumulih 3 LP dengan 3 tersangka, Polres Pagar Alam 3 LP dengan 3 tersangka, Polres Muara Enim 1 LP dengan 1 tersangka, Polres OKU 2 LP dengan 3 tersangka, Polres OKUS 3 LP dengan 3 tersangka,Polres OKUT 1 LP dengan 1 tersangka, Polres LUBUK LINGGA 1 LP dengan 1 tersangka, Polres Mura 1 LP dengan 2 tersangka Polres Empat Lawang 1 LP dengan 2 tersangka, Polres PALI 2 lP dengan 2 tersangka dan Polres MURATARA 2 LP. dengan 2 tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM terdapat yang tidak melakukan pengungkapan kasus narkotika (NIHIL) di minggu kedua Januari 2021 yakni Polres Ogan Ilir.
Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 2.384 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” tukasnya. (Abror Vandozer/rel)



















