Kapolres OKI Ungkap Alasan Pembacokan Ketua Masjid

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2020 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir(Polres OKI) akhirnya mengungkap kasus pembacokan Ketua Masjid Nurul Iman di kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Muhammad Arif (61) yang mengalami penganiyaan saat salat Maghrib.

Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir(Polres OKI) akhirnya mengungkap kasus pembacokan Ketua Masjid Nurul Iman di kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Muhammad Arif (61) yang mengalami penganiyaan saat salat Maghrib.

WIDEAZONE.COM, KAYUAGUNG — Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir (Polres OKI) akhirnya mengungkap kasus pembacokan Ketua Masjid Nurul Iman di kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Muhammad Arif (61) yang mengalami penganiyaan saat salat Maghrib.

Aksi tak terpuji itu dilakukan pelaku bernama Mahyudin (58) murni karena motif sakit hati.

“Perlu kami luruskan, bahwa posisi pelaku memang sempat berdiri di saf salat sebelah kanan. Pada saat jamaah salat maghrib melakukan takbiratul ikhram, pelaku langsung mengambil sajadahnya dan keluar masjid. Posisi korban sendiri berada di belakang imam sebelah kanan pada saf pertama. Setelah itu pelaku kembali ke dalam masjid membawa parang dan langsung melakukan penganiyaan terhadap korban,” ungkap Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP Alamsyah Palupesy SH SIK MSi, saat press conference di Mapolres OKI, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:  Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista

Menurut Kapolres, antara pelaku dan korban sama-sama pengurus di masjid Nurul Iman, mereka juga satu komplek, hidup berdampingan, sering jalan bersama-sama. Kondisi pelaku juga tidak ada sakit jiwa, tidak ada gangguan jiwa dan dalam kondisi sehat.

“Pelaku awalnya kita sangkakan dengan pasal 321 ayat 2 dan saat ini kita akan tambah dengan pasal 355 ayat 2 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara juga pasal 340 ayat 1 dengan hukuman maksimal seumur hidup,” tuturnya.

Baca Juga:  SIRA Nilai Pengadaan Meja Biliar DPRD Sumsel Karena Permintaan Pimpinan: Segera Batalkan!

Dari hasil interogasi, polisi memastikan aksi itu murni akibat tersinggung karena korban meminta kunci kotak amal tanpa penjelasan. Pelaku yang tersinggung mengaku emosional melihat korban saat salat Magrib.

“Murni tersinggung karena tidak ada juga penjelasan dari korban minta kunci kotak amal diserahkan ke bendahara. Jadi saat salat Magrib, pada rakaat pertama pelaku melihat korban, dia keluar langsung ambil parang dan korban dibacok saat salat maghrib,” jelas AKBP Alamsyah.

Laporan Marzuki – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM
Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship
Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat
Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:59 WIB

Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:43 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:24 WIB

Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:08 WIB

Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Berita Terbaru