Kapolres OKI Ungkap Alasan Pembacokan Ketua Masjid

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2020 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir(Polres OKI) akhirnya mengungkap kasus pembacokan Ketua Masjid Nurul Iman di kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Muhammad Arif (61) yang mengalami penganiyaan saat salat Maghrib.

Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir(Polres OKI) akhirnya mengungkap kasus pembacokan Ketua Masjid Nurul Iman di kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Muhammad Arif (61) yang mengalami penganiyaan saat salat Maghrib.

WIDEAZONE.COM, KAYUAGUNG — Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir (Polres OKI) akhirnya mengungkap kasus pembacokan Ketua Masjid Nurul Iman di kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Muhammad Arif (61) yang mengalami penganiyaan saat salat Maghrib.

Aksi tak terpuji itu dilakukan pelaku bernama Mahyudin (58) murni karena motif sakit hati.

“Perlu kami luruskan, bahwa posisi pelaku memang sempat berdiri di saf salat sebelah kanan. Pada saat jamaah salat maghrib melakukan takbiratul ikhram, pelaku langsung mengambil sajadahnya dan keluar masjid. Posisi korban sendiri berada di belakang imam sebelah kanan pada saf pertama. Setelah itu pelaku kembali ke dalam masjid membawa parang dan langsung melakukan penganiyaan terhadap korban,” ungkap Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP Alamsyah Palupesy SH SIK MSi, saat press conference di Mapolres OKI, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:  SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

Menurut Kapolres, antara pelaku dan korban sama-sama pengurus di masjid Nurul Iman, mereka juga satu komplek, hidup berdampingan, sering jalan bersama-sama. Kondisi pelaku juga tidak ada sakit jiwa, tidak ada gangguan jiwa dan dalam kondisi sehat.

“Pelaku awalnya kita sangkakan dengan pasal 321 ayat 2 dan saat ini kita akan tambah dengan pasal 355 ayat 2 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara juga pasal 340 ayat 1 dengan hukuman maksimal seumur hidup,” tuturnya.

Baca Juga:  Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Dari hasil interogasi, polisi memastikan aksi itu murni akibat tersinggung karena korban meminta kunci kotak amal tanpa penjelasan. Pelaku yang tersinggung mengaku emosional melihat korban saat salat Magrib.

“Murni tersinggung karena tidak ada juga penjelasan dari korban minta kunci kotak amal diserahkan ke bendahara. Jadi saat salat Magrib, pada rakaat pertama pelaku melihat korban, dia keluar langsung ambil parang dan korban dibacok saat salat maghrib,” jelas AKBP Alamsyah.

Laporan Marzuki – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kapolres OKU Timur: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pelayanan dan Keamanan
Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎
Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎
Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini
DPRD Sumsel Jamin 320 Siswa SMA 11 dan SMA 20 Aman di Dapodik
Warning Keras LKBH PB PGRI! Guru Jangan Terjebak Kepengurusan Ilegal
DPW PKB Sumsel Buka Suara Soal Tudingan Penipuan, Siap Lapor Balik Pelapor jika tak Terbukti ‎

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:34 WIB

Kapolres OKU Timur: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pelayanan dan Keamanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:15 WIB

Nyawa Melayang di Perlintasan Kereta Tanpa Palang OKU Timur

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tegaskan Siap Kawal Program Strategis Nasional dan Stabilitas Keamanan ‎

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:39 WIB

Tiga Keluarga Deklarator PKB Sumsel Berangkat Umrah, Nasrul Halim: Penghargaan atas Jasa Pendiri Partai ‎

Senin, 29 Juni 2026 - 22:58 WIB

Ancaman Penyakit Infeksi Baru Meningkat, RSMH Palembang Minta Masyarakat Waspada dan Perkuat Deteksi Dini

Berita Terbaru