Rapid Test tak Dilakukan untuk Diagnosis, Mengapa?

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2020 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Rapid Test COVID-19

Ilustrasi Rapid Test COVID-19

BANYAK ahli kesehatan berpendapat tes cepat atau rapid test tak efektif untuk mendeteksi virus corona (COVID-19). Namun sangat disayangkan, pemerintah tetap berkukuh untuk mempertahankan tes tersebut.

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Ahli epidemi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riano menyarankan agar pemerintah dan masyarakat tidak menggunakan metode rapid test untuk mendeteksi virus corona.

Dalam informasinya, rapid test tak bisa mendeteksi covid-19 dengan baik, sehingga pelaksanaannya akan membuang-buang uang negara saja.

Terkait masalah itu, World Health Organization (WHO) telah merekomendasikan agar rapid test hanya digunakan untuk tujuan penelitian epidemologi atau untuk penelitian lain.

Bagi kepentingan diagnostik, WHO merekomendasikan pemeriksaan melekuker untuk seluruh pasien yang diguga terinfeksi covid-19.

Sedangkan metode yang digunakan atau dianjurkan WHO dengan metode Nucleic Acid Amflication Test (NAAT), seperti pemeriksaan RT-PCR.

Dalam kaitan itu, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru Nomor: 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Baca Juga:  Supir Tumbal 40 Ton Batu Bara Ilegal: Nama "HK" Mencuat di Balik Surat Jalan CV BMU

Dalam peraturan itu terdapat poin penting tentang pencegahan dan penanganan virus corona. Dalam poin itu terdapat rapid test tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosis orang-orang yang terinfeksi virus corona.

Peraturan baru Kemenkes Nomor 01.07/MENKES/413/2020 sudah ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Purtanto, Minggu lalu (13/7/2020).

Di halaman 82 aturan baru Kemenkes itu disebutkan, penggunaan rapid test tidak digunakan lagi untuk diagnosis.

Dalam aturan baru tersebut, keadaan dengan keterbatasan kapasitas pemeriksaan PT-PCR rapid test covid, hanya bisa digunakan untuk skrining pada populasi khusus.

Misalnya digunakan bagi pelaku perjalanan, terrmasuk kedatangan pekerja migran Indonesia, terutama untuk wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN).

Kebijakan ini juga wajib dilakukan untuk penguatan di lembaga pamasyarakatan, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan digunakan bagi kelompok rentan terjangkit vicod-19.

Baca Juga:  Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Tampaknya masyarakat belum banyak mengetahui isi tentang peraturan baru Kemenkes tersebut.

Terkait masalah itu, dokter penyakit dalam Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang Dr dr H Zulkhair Ali SpPD-KGH FINASM, belum membaca aturan baru tersebut.

“Saya belum mengetahui itu,” ujar Zulkhair Ali saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, pengendalian virus corona memang lebih efektif dilakukan dengan cara tes rapid atau rapid test. Sebab ketika orang datang ke rumah sakit, tes ini bisa menjelaskan bagiamana keadaan seseorang.

Memang, kata Zulkhair, pembayaran rapid test yang dilakukan harus ditanggung si pasien. Harusnya tes tersebut bisa menggunakan BPJS Kesehatan. “Yah, kalau orang mampu, membayar rapid test tidak ada masalah. Tapi jika orang itu tidak mampu, ini yang menjadi persoalan,” katanya. (*)

Laporan Abror Vandozer dan Anto Narasoma

Berita Terkait

Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM
Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship
Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat
Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:59 WIB

Pemprov Sumsel dan Bank Sumsel Babel Kolaborasi Dorong UMKM Lokal Melalui Hiburan Rakyat dan Undian Super Grand Prize Pesirah

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:43 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah HAM

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:24 WIB

Tragedi dr Myta Aprilia Azmy, IKA-FK Unsri Desak Kemenkes Audit Wahana Internship

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:08 WIB

Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Berita Terbaru