Hal itu diungkap Kepala UPTD KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Nihar Hamzah ST MM saat dibincangi Wideazone.com dan Zoom Post, Rabu (9/9/2020).
Dengan beberapa metode, lanjut Kepala UPTD KIR, kita dapat mengurai dan sudah bisa diatasi . “Pertama adalah dengan membagikan nomor antrian dari 250- 300 kendaraan per harinya,” ujarnya.
“Jika kendaraan sudah memiliki nomor antrian maka akan diarahkan petugas untuk parkir di tempat lain terlebih dahulu. Jika sudah mendekati jam pengecekan maka di sarankan untuk datang kembali kesini dan beberapa jam mereka kembali lagi ke sini,” katanya.
Untuk mengantisipasi kemacetan dijalan. Pihaknya sudah menambah jam operasional layanan. Seharusnya jam operasional buka dari pukul 08.00 WIB. Maka saat ini dibuka mulai pukul 06.00 WIB.
“Karena banyak kendaraan yang sudah mengantri dari semalam. Maka pihak UPTD KIR mulai membuka jam 4 pagi. Sebelum jam 6 pagi di jalanan tidak ada lagi kendaraan yang menumpuk,” bebernya.
Ia juga menambahkan, terhitung pada awal Januari lalu, pihaknya sudah membuat layanan secara online untuk uji KIR sendiri. “Jadi para pemilik kendaraan tidak lagi memakai buku KIR. Semua dilakukan secara online,” tambahnya.
Jadi pemilik kendaraan, ia menjelaskan mempunyai smart card seperti KTP, bisa scan setelah mendapat blanko. “Semua data sudah terinput ke dalam komputer. Jika pemilik kendaraan kehilangan kartu tersebut, dapat meminta keterangan kepolisian maka akan dicetak kembali kartunya. Sedangkan data kendaraan sudah tersimpan aman di dalam aplikasi itu sendiri,” jelasnya.
“Palembang, MUBA dan OKU Timur merupakan tiga daerah yang mempunyai dan melakukan sistem ini. Ini merupakan kebijakan dari pusat,” tutupnya. (*)
Laporan Akip – Editor Abror Vandozer



















