Pidanakan, Oknum Pejabat Terlibat Kasus Djoko Tjandra

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2020 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pengamat sosial politik dari Universitas IBA Palembang, Dr Tarech Rasyid,

pengamat sosial politik dari Universitas IBA Palembang, Dr Tarech Rasyid,

SEJUMLAH aparat yang dalam kasus Djoko Tjandra akan segera ditindak. Tak hanya ditindak secara adminsitratif, tapi dikenakan hukum pidana.

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Tanpa ada bantuan dari oknum pejabat, pelarian Djoko Tjandra buronan Kejaksaan Agung itu tidak mungkin terjadi.

Pemerhati masalah politik, hukum dan kemasyarakatan dari Universitas IBA Palembang Dr Tarech Rasyid MSi, mengatakan harus ada tindakan hukum. Sebab dalam kasus Bank Bali, Djoko telah merugikan uang negara dalam jumlah yang sangat besar

“Saya sependapat dengan Pak Mahfud MD yang akan memberlakukan tindakan pidana ke pada oknum-oknum pejabat yang telah membantu pelarian Djoko. Sikat saja,” kata Tarech.

Sebelumnya, Menko bidang Politik Hukum Keamanan (Polhukam), mengatakan bahwa pemerintah akan segera mengusut dan memenjarakan oknum pejabat yang membantu meloloskan pelarian Djoko Tjandra.

Tarech setuju dengan kebijakan itu. Katena dampak buruk di bidang ekonomi yang dilakukan Djoko itu telah merusak tatatan ekonomi Indonesia. “Sikap koruptif Djoko ini telah mempengaruhi nilai kesejahteraan bangsa ini,” tegasnya.

Menurut Tarech, jika ekonomi negeri ini tidak diobok-obok para koruptor seperti Djoko Tjandra, Indonesia sudah lama berada di posisi sejahtera. “Bahkan menjadi negara maju,” katanya.

Baca Juga:  BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata

Menurut Tarech, hukuman bagi para koruptor itu pantas ditembak mati. Karena apa yang sudah dilakukan mereka merampok uang rakyat habis-habisan merupakan tindakan yang zalim.

“Hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi dan kelompoknya, mereka tak segan-segan menggelapkan nilai uang sebesar-besarnya. Ini sikap yang tidak manusiawi. Maka itu saya setuju jika hukuman para koruptor itu ditembak mati,” tegasnya.

Korupsi itu, kata Tarech, bentuk kejahatan yang luar biasa atau extra ordinary crime. Kejahatan luar biasa ini, sepadan apabila dihukum dengan tembakan.

Tarech setuju dengan praktik hukuman tembak mati di China. Karena ini akan membangun kejujuran dan tanggung jawab dengan tugas yang diembankan ke pada diri seorang pejabat.

“Sudah waktunya kita meniru hukuman itu. Ini bukan bentuk kejaman, tapi menghapus sikap kejam seorang koruptor yang tega mengkhianati rakyat dan tugasnya sendiri,” tegas Tarech.

Nah, bitiran peluru hasil tembakan itu harus dibayar oleh keluarga para koruptor dengan nilai bayar yang tinggi.

Baca Juga:  Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

“Dengan cara ini, oknum pejabat yang mata hatinya terusik ingin korupsi, tak berani lagi apabila dilakukan hukuman tembak seperti itu,” katanya.

Sementara itu, Mahfud MD, mengatakan dalam perburuan Djoko Tjandra itu, institusi terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri dan Badan Intelijen Nasional melakukan langkah strategis untuk menangkap Djoko.

“Jika ada oknum pejabat yang telah membantu pelarian Djoko Tjandra, maka mereka bisa dikenakan hukuman pidana. Misalnya memberlakukan pasal 221, 263,” kata Mahfud saat memimpin rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Senin lalu (20/7/2020).

Mahfud memberi apresiasi terhadap Polri. Mahfud menyilakan polisi untuk bertindak tegas jika kedapatan di institusi lain ada gejala yang terlibat dalam kasus Djoko.

“Polri harus melakukan tindakan hukum pidana. Jangan sampai ke disiplin saja. Sebab dua tahun kemudian, yang bersangkutan tampil lagi menjadi pejabat. Padahal mereka sudah melakukan tindak pidana. Makanya Polri harus meneruskannya,” ujar Mahfud. (*)

Laporan Abror Vandozer
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…
Wamenkes Pacu Pemberantasan TB di Palembang, Ratu Dewa Pastikan Program Tepat Sasaran
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:22 WIB

81 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Pesan Tegas Ratu Dewa untuk Dua Kepala OPD hingga Jajaran…

Berita Terbaru