Berkinerja Baik Tangani COVID-19, OKI Diganjar 14,95 Milyar

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2020 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir mendapat tambahan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 14,95 miliar dari Pemerintah pusat karena dinilai berkinerja baik dalam menangani penyebaran COVID-19.

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir mendapat tambahan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 14,95 miliar dari Pemerintah pusat karena dinilai berkinerja baik dalam menangani penyebaran COVID-19.

WIDEAZONE.COM, OKI — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir mendapat tambahan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 14,95 miliar dari Pemerintah pusat karena dinilai berkinerja baik dalam menangani penyebaran COVID-19.

Penetapan pemberian insentif ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Intensif Daerah Tambahan Tahun 2020.

Dana Insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut diberikan dalam rangka pemulihan ekonomi berdasarkan indikator tertentu.

Kepala Dinas Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten OKI, Ir Munim MM mengatakan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) salah satu daerah yang mendapat tambahan DID di Indonesia.

Baca Juga:  ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut

“Ya kita dapat dana insentif sebesar Rp 14,95 miliar. Ini berkat kerja keras semua pihak dalam menangani Covid-19 di OKI,” kata Mun’im, Selasa (21/7).

Munim menjelaskan, komponen penilaian Pemerintah pusat terhadap daerah dalam melakukan percepatan penanganan COVID-19 antara lain penyampaian laporan penyesuaian APBD Tahun 2020, Laporan kinerja bidang kesehatan, untuk pencegahan Covid-19 serta pelaksanaan jaring pengaman sosial/ekonomi bagi warga terdampak Covid-19.

“Pemberian dana insentif daerah tambahan (DID tambahan) itu bentuk apresisiasi pemerintah kepada 171 pemerintah daerah se Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga:  RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Kriteria penilaian pemberian dana insentif daerah lainnya tambahan Munim diantaranya nilai epedemiologi, dan inovasi daerah menghadapi tananan new normal serta kemampuan daerah menekan kurva penyebaran Covid-19.

“Nilai-nilai tersebut di akumulasi oleh Mendagri dalam bentuk besaran Dana Insentif Daerah (DID),” terangnya.

Dana insentif tambahan ini ungkap dia digunakan untuk pemulihan ekonomi daerah seperti penguatan UMKM dan koperasi.

“Peruntukannya sesuai juknis kita gunakan untuk memulihkan perekonomian, terutama UMKM, koperasi, bantuan sosial hingga penanganan kesehatan,” katanya.

Laporan Marzuki

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA
Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan
CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar
Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong
RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Palembang Kebagian Rp10 Miliar untuk Karhutla, Pemkot Siapkan Anggaran Pemadaman hingga Penanganan ISPA

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Nyaris Dua Tahun Jabat Dirut Pasar, Pengangkatan Dedi Siswoyo Dipertanyakan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:38 WIB

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:47 WIB

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Berita Terbaru