Namun menurut pengamat sosial politik dari Universitas IBA Palembang, Dr Tarech Rasyid, hal mendasar dari lima sila sebagai kekuatan politik itu, tidak dipolitisir, sehingga bisa mempersempit ruang gerak kehidupan rakyat.
Terkait masalah ditundanya Rencana Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), disambut gembira Tarech Rasyid.
Menurut Tarech, jika RUU HIP itu disahkan DPR, maka ia khawatir kontrol sosial negara terhadap rakyat akan mempersempit ruang gerak masyarakat.
Karena itu, katanya, penundaan pembahasan RUU HIP sangat ia setujui. Sebab konteks sosialnya akan mampu mengembangkan aspirasi masyarakat yang sudah berjakan selama ini.
Sejak Orde Baru, kata Tarech, aspirasi masyarakat terkungkung oleh ketidakbebasan untuk melaksanakan aspirasi.
“Karena itu, setelah Orde Baru tumbang, rakyat mampu berperan aktif dalam pembangunan sosial,” ujarnya.
Jika RUU HIP itu diberlakukan, maka Tarech khawatir kondisi sosial politik rakyat akan kembali seperti di zaman Orde Baru.
Terkait RUU HIP, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, menyatakan akan mengikuti keputusan pemerintah untuk menunda pembahasannya
“Rancangan regulasi tak akan bisa dilaksanakan tanpa ada persetujuan pemerintah,” kata Azis ke pada wartawan, Rabu (17/6/2020).
Sementara Wakil Ketua DPR RI lainnya, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR setuju dan sepakat dengan keputusan pemerintah terkait RUU HIP tersebut.
“Pemerintah saat ini sedang fokus menangani COVID-19. Kita juga menginginkan agar penanganan COVID-19 itu dilakukan secara terukur, sehingga kesehatan rakyat tetap terjaga. Dengan demikian proses ekonomi dapat berjalan baik,” tukas Dasco.
Hingga saat ini, kata Dasco, pembahasan RUU HIP secara teknis belum ada. (*)
Laporan Abror Vandozer
Editor Anto Narasoma



















