Besok, Pemkot Palembang Kembali Rapat Persiapan PSBB

- Jurnalis

Senin, 20 April 2020 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Walikota Fitrianti Agustinda

Wakil Walikota Fitrianti Agustinda

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Pemerintah kota (Pemkot) Palembang beserta jajaran menggelar rapat khusus terkait persiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengirimkan surat tertulis untuk  Gubernur Sumatera Selatan guna ditujukan ke pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Rapat akan dilaksanakan kembali pada Selasa (21/04), melibatkan tim gugus penanganan COVID-19, TNI-Polri dalam persiapan masyarakat dalam menghadapi PSBB mulai dari ketersediaan sembako dari Bulog dengan kerjasama Pemkot

“Dalam hal ini, Pemkot siap dalam ketersediaan sembako bagi masyarakat Palembang. Tentunya, dalam pelaksanaan tak hanya pemerintah tapi juga dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat,” kata Wakil Walikota (Wawako) Fitrianti Agustinda, usai menggelar rapat, Senin (20/04/2020).

Baca Juga:  Resmi! Besok 1 April 2026, Pemkot Palembang Bongkar Bangunan Milik Afat di Demang Lebar Daun

Wawako Fitri menjelaskan, tujuan PSBB adalah untuk membatasi dan memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kota Palembang.

“PSBB diambil sebagai langkah karena sudah berada dalam zona merah. Masa PSBB diambil selama 14 hari, bila memungkinkan bisa diperpanjang seperti kota-kota lainnya. Apabila penyebaran virus corona bisa ditekan kemungkinan tidak ada perpanjangan PSBB di kota Palembang,” jelasnya.

“Seandainya pelaksanaan ini tidak di dukung masyarakat, pemerintah percuma melakukan PSBB, sebab dampaknya besar terutama aktivitas masyarakat terhadap penghasilan berkurang dan toko-toko tutup. Jika masyarakat masih belum sadar dan berkeliaran otomatis hasilnya masih dirasakan,” ujarnya.

Ia menerangkan, sanksi penerapkan PSBB untuk masyarakat yang tidak mentaati aturan pemerintah, akan ditindak tegas apabila PSBB telah diberlakukan.

Baca Juga:  Dari Beban Jadi Energi: PSEL Keramasan Siap Revolusi Pengelolaan Sampah Palembang

“Baik sanksi hukum berupa denda, apabila masyarakat keluar rumah tidak memakai masker, berkerumun di keramaian,” terangnya.

“Kota-kota lain telah menerapkan PSBB, tentunya Palembang akan menerapkan sama,” ungkapnya.

“Untuk penerapan PSBB, sebelumnya Pemkot telah mendata masyarakat miskin dan miskin baru (MISBA), semuanya telah didata melalui Ketua Rukun Tetangga (RT), Kelurahan dan Kecamatan,” paparnya.

Lanjut Fitri, Insyaallah, semuanya masih dalam pengawasan Pemkot Palembang untuk di kontrol dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Percayakan pada pemerintah melalui Dinas Sosial karena mereka memegang data,” tutup Wawako Palembang.

Laporan Iwan/D’Miska

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB