Saat pertemuan, Hairul Mursalin selaku tokoh masyarakat dan pernah menjabat wakil rakyat periode 2014-2019 menanyakan kepada Humas perusahaan untuk memperlihatkan izin legalitas di hadapan warga.
Humas PT SAA, Saputra Epriandi mengatakan, ” izin legalitas perusahaan ada, tapi saya tidak dapat memperlihatkannya kepada warga sebab ini bukan kewenangan saya,” kata Saputra ke pada warga saat pertemuan berlangsung.
Dalam pertemuan, humas perusahaan dan warga menyepakati untuk menggelar pertemuan kedua pada 12 April 2020 mendatang, dengan menghadirkan pihak yang mempunyai kewenangan dan berhak untuk mengambil keputusan.

Surat kesepakatan pun ditandatangani kedua belah pihak (PT SAA dan Amir Husin dari perwakilan warga) dan diketahui PJ Kades Siku Sabrinasyah SH serta disaksikan warga.
“Apabila dengan waktu yang ditentukan pihak PT SAA tak hadir maka dengan terpaksa untuk sementara Angkutan perusahaan kami stop,” pernyataan warga Siku dalam surat.
Selain itu, Hairul juga mempertanyakan kepada pihak Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Perambatan tentang izin operasional PT SAA terkait izin aturan pelayaran dan pelabuhan.
“Ketika kami bertanya kepada pihak KSOP (Joni dan Heru), mereka menjawab belum mengetahui persoalan tersebut, dan mereka pun ingin tahu lokasi kegiatan angkutan ponton yang memuat batu bara,” ucap Hairul.
Menurut dari keterangan masyarakat sekitar, PT SAA mengangkut dan mengambil batu bara dari tambang Gunung Raja Muaraenim, kemudian diangkut melalui jalur sungai Lematang.
Dari informasi yang dihimpun, beberapa desa yang tinggal di pesisir lematang kabupaten Muaraenim hingga pesisir lematang Penuka Abab Lematang Ilir (PALI) serta organisasi pemuda dan masyarakat turut mempertanyakan izin kegiatan perusahaan.
Hairul menuturkan, apakah pihak perusahaan mengacu pada Undang undang nomor 17 tahun 2008 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) nomor 73 tahun 2004?
“Surat persetujuan berlayar merupakan salah satu dokumen penting dan wajib dimiliki oleh setiap kapal yang melakukan pelayaran, tentunya ketentuan yang dikeluarkan oleh KSOP dan Dinas Perhubungan,” tukasnya. (*)
Laporan Nanang Paulus
Editor Abror Vandozer




![World Press Freedom Day 2026 [Foto: Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260503-WA0011_copy_1920x1080-225x129.jpg)

![Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/01/20251105_090033_copy_1829x918-225x129.jpg)



![World Press Freedom Day 2026 [Foto: Ist]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260503-WA0011_copy_1920x1080-129x85.jpg)

![Kantor Dishub Kota Palembang. [Foto: Abror Vandozer-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/01/20251105_090033_copy_1829x918-129x85.jpg)






