Mantan Kepsek SD Negeri 8 Dilaporkan ke Kejari Banyuasin

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2020 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusmaheri SH kuasa hukum para guru tersebut memberikan laporannya ke kantor Kejari kabupaten Banyuasin, Senin (17/02).

Yusmaheri SH kuasa hukum para guru tersebut memberikan laporannya ke kantor Kejari kabupaten Banyuasin, Senin (17/02).

WIDEAZONE.COM, BANYUASIN – Merasa dirugikan dengan adanya sumbangan yang tidak jelas dan tidak transparannya penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolahnya, sejumlah guru yang mengajar mulai dari tahun 2013 hingga Tahun 2019 di Sekolah Dasar (SD) Negeri 8 Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan melaporkan mantan kepala sekolahnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin.

Hal ini terungkap saat Yusmaheri SH kuasa hukum para guru tersebut memberikan laporannya ke kantor Kejari kabupaten Banyuasin, Senin (17/02).

“Kita mewakili klien kita para guru hari ini melaporkan mantan kepala sekolah SDN 8 Talang kelapa Hj Idayati SPd MM yang saat ini menjabat Kepala sekolah di SDN 21 Talang kelapa ke kejaksaan negeri Kabupaten Banyuasin untuk di lakukan Proses penyelidikan dan Penyidikan terkait dugaan penyelewengan dana BOS dan pungli selama kurun waktu 2013 hingga 2019 karena diduga hal ini merugikan Negara yang mengatasnamakan guru guru,” ujar Yusmaheri kepada media.

Bukti laporan kuasa hukum para guru, Yusmaheri SH
Bukti laporan kuasa hukum para guru, Yusmaheri SH

Dalam surat laporannya kuasa hukum Yusmaheri SH kepada media, Selasa (18/02) juga lampirkan dua alat bukti diantaranya pertama sebanyak 24 (dua puluh empat ) alat bukti kwitansi yang di ragukan peruntukannya dan uangnya tidak pernah di terima oleh guru-guru yang bersumber dari Dana BOS dengan jumlah uangnya sebesar Rp.103.234.000,- (Seratus tiga juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

Baca Juga:  Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Dan ke dua melampirkan I ( Satu ) Flash Disck Rekaman Suara Pembicaraan Ibu kepala Sekolah yang mengakui tentang kesalahannya dalam menggunakan Dana BOS, serta pengakuannya tentang beliau telah melakukan Pungutan- pungutan yang mengatasnamakan uangnya untuk orang Dinas Pendidikan dan orang-BKD.

Dengan alat-alat bukti yang kita laporkan juga kita minta pihak yang berwenang untuk dapat memanggil oknum- oknum tersebut agar di periksa juga.

“Oknum-oknum lain yang terlibat kita minta kepada Pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk memeriksa mereka juga apakah benar atau tidak,” tegas Yusmaheri.

Yusmaheri dalam surat laporannya juga menjelaskan adanya guru-guru yang tidak mengetahui tentang DANA BOS tiap – tiap tahun digunakan untuk pembangunan apa atau membeli peralatan apa , karena tidak
pernah di laporkan dalam rapat-rapat atau di luar rapat-rapat, ini juga pihaknya memohon kepada pihak Kejaksaan Banyuasin untuk di periksa.

“Maka berdasarkan dalil – dalil tersebut dan demi menyelamatkan uang Negara yang kemungkinan selama ini diduga digunakan oleh Kepala Sekolah tidak sesuai dengan peruntukannya dan diduga pula melanggar tindak pidana Korupsi maka melalui surat laporan ini kami minta pihak terkait dapat memproses secara Hukum, baik menurut undang undang (UU) tindak pidana korupsi dan UU tindak pidana pencucian uang dan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan laporan dan pengaduan kami ini agar tegaknya Hukum di Negara kita ini,”jelasnya.

Baca Juga:  Dukung Palembang Go Green, PT VGreen Minati Investasi 120 SPKLU

Sementara Koordinator Pengawas SDN 8, Nasution saat di hubungi untuk di mintai keterangannya mengatakan sebelumnya sudah pihaknya jelaskan terkait penggunaan dana BOS tersebut kepada para guru dan ternyata mereka ada 9 guru tidak puas dan melaporkan dan terkait adanya pungli Nasution menganggap itu hanya salah pengertian saja.

“Itu terkait pelaporan e-biling yang guru tidak banyak mengetahui dan perlu bantuan operator untuk mengaksesnya jadi sebagai orang timur ada caralah sebagai ucapan terimakasi dan itu tidak ada unsur paksaan dan itu sifatnya sukarela,”ujarnya.

Sementara mantan kepala sekolah SDN 8 banyuasin dan saat ini menjabat kepala sekolah SDN 21 Talang kelapa Banyuasin saat di konfirmasi, Selasa (18/02) belum bisa menjawab banyak terkait laporan beberapa Guru tersebut.

” Saya saat ini belum bisa bicara dan minta konfirmasi dulu terkait masalah ini dengan koordinator pengawas kita pak Nas,”jelasnya singkat.

Laporan TP/SNY

Berita Terkait

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan
AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Gaya Bicara Prima Salam Viral di Medsos, ini Ujar Ratu Dewa, Panglima RDPS: PS Jalani Pemeriksaan DSA
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:29 WIB

ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:02 WIB

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:55 WIB

AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:11 WIB

SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB