• PAD Masih di Level 67 Persen
• DPRD Siap Turun Tangan: Gelar RDP
• Jika Persuasif Mandul, Umumkan di Publik
• Target PAD 2026 Jangan Hanya Angka di Atas Kertas
WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Penunggak pajak kakap di Kota Palembang harus berhenti bersembunyi di balik kelambanan penagihan. Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro mendesak Badan Pendapatan Daerah [Bapenda] Kota Palembang segera menginventarisasi, menelusuri, dan menindak tegas wajib pajak [WP] yang membandel, baik dari kalangan korporasi, yayasan maupun perorangan,
Bahkan, ia meminta Bapenda tidak sekadar sibuk mengejar target penerimaan, tetapi juga berani membuka persoalan mendasar yang selama ini menghambat optimalisasi pendapatan asli daerah [PAD], salah satunya adalah penunggak pajak bumi bangunan [PBB].
Menurut Andreas, capaian PAD Palembang yang masih berada di kisaran 67 persen atau Rp1,3 triliunan, menjadi alarm serius bagi pemerintah kota. Angka tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh, terutama terhadap efektivitas penagihan pajak dan kepatuhan para wajib pajak yang memiliki kewajiban besar.
Jangan sampai wajib pajak kecil terus dikejar, sementara penunggak kakap justru luput dari sorotan. Penegakan aturan harus berjalan adil, terukur, dan tidak tebang pilih.
“Bapenda harus transparan. Siapa penunggak pajak kakap PBB? Sebutkan apakah dari korporasi, yayasan atau perorangan. Bila kesulitan, bisa digelar RDP atas persoalan tersebut,” ujar Andreas dalam keterangan per kepada WIDEAZONE.com, Minggu 18 Oktober 2026.
Anggota Fraksi PDIP ini menegaskan, capaian PAD bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. PAD merupakan salah satu penopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Ketika penerimaan daerah tidak mencapai target, pemerintah kota harus mampu menjelaskan penyebabnya secara terbuka, termasuk seberapa besar kontribusi tunggakan pajak terhadap persoalan tersebut.
Karena itu, Bapenda diminta tidak berhenti pada pendataan administratif atau sebatas mengirimkan surat tagihan dan tempelan plang bagi penunggak kakap. Instansi pengelola pendapatan daerah tersebut harus memiliki peta yang jelas mengenai wajib pajak bermasalah, nilai tunggakan, lama tunggakan, serta langkah konkret yang sudah ditempuh untuk menagih kewajiban mereka.
Inventarisasi itu penting agar pemerintah tidak bekerja berdasarkan perkiraan. Data harus berbicara, siapa yang menunggak, berapa kewajibannya, apa kendalanya, dan bagaimana strategi penyelesaiannya.
Jika penunggak pajak besar terus dibiarkan tanpa kejelasan, target PAD 2026 terancam tidak tercapai. Padahal, setiap rupiah penerimaan daerah memiliki arti penting bagi keberlangsungan program pembangunan Kota Palembang.
”Target tidak cukup dikejar lewat imbauan. Penunggak harus ditagih, kewajiban harus dituntaskan, dan hasil penagihan harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004.jpg)
![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004-225x129.jpg)





![Anggota Badan Anggaran [Banggar] DPRD Palembang, Andreas Okdi Priantoro. [AbV-WI]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261018-WA0004-129x85.jpg)







![Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp9,534 triliun, turun Rp213,16 miliar atau 2,19 persen dibandingkan APBD Induk 2026 yang mencapai Rp9,747 triliun.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/09/IMG_20260926_205852_350@-1377407375_copy_3194x1843-360x200.jpg)

