Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan gugatan perdata krisis air bersih tersebut digelar di Pengadilan Negeri [PN] Palembang, Selasa 22 September 2026.

Sidang lanjutan gugatan perdata krisis air bersih tersebut digelar di Pengadilan Negeri [PN] Palembang, Selasa 22 September 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Perjuangan hukum warga Kenten Raya, Banyuasin, menuntut hak atas air bersih setelah 15 tahun terabaikan, diwarnai kejanggalan fatal di persidangan. Legal standing kuasa hukum PDAM Tirta Betuah Banyuasin dipertanyakan akibat berkas administrasi yang cacat hukum.

Sidang lanjutan gugatan perdata krisis air bersih tersebut digelar di Pengadilan Negeri [PN] Palembang, Selasa 22 September 2026. Dalam persidangan beragendakan pembacaan gugatan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli SH MH tersebut, terungkap bahwa Tergugat I [PDAM Tirta Betuah] belum melengkapi surat kuasa khusus.

Meski diwakili oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), kuasa substitusi yang disodorkan JPN nyatanya belum berlandaskan surat kuasa khusus langsung dari direksi PDAM Tirta Betuah selaku prinsipal.

Kuasa Hukum Penggugat sekaligus Founder YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya, Sapriadi Syamsuddin, S.H., M.H., melontarkan kritik keras atas keteledoran hukum pihak tergugat. Menurutnya, cacat administrasi ini merupakan kekeliruan mendasar yang dapat menggugurkan legitimasi tergugat.

Baca Juga:  160 Peserta Ikuti Pembekalan Lomba Konten Literasi Sumsel, Siap Adu Kreativitas Lewat Video Digital ‎

“Sejatinya hari ini agenda pemeriksaan surat kuasa dan pembacaan gugatan. Setelah teliti, ternyata Tergugat I belum memberikan kuasa khusus. Ini fatal,” tegas Sapriadi usai persidangan.

Ia menuturkan bahwa dokumen kuasa merupakan pintu masuk utama legalitas keberadaan pihak dalam sengketa perdata. Tanpa kuasa khusus dari prinsipal, kehadiran JPN di ruang sidang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Posisi Tergugat I pasti kami sanggah. Jangan sampai majelis hakim membiarkan perkara berjalan dengan kuasa yang cacat hukum acara, karena itu bisa melahirkan peradilan yang sesat,” tambahnya.

Sapriadi turut mengingatkan bahwa dalam hukum acara perdata, jawaban maupun eksepsi yang diajukan oleh pihak yang tidak mengantongi kuasa khusus berisiko dianggap tidak bernilai hukum.

Baca Juga:  Gerak Jalan di Jalur Truk, Keselamatan Anak Dipertaruhkan: Lomba Meriah, Orang Tua Cemas

Kelalaian berkas dari pihak tergugat ini memaksa majelis hakim merombak court calendar yang telah disepakati. Majelis hakim memberikan tenggat waktu bagi JPN untuk melengkapi surat kuasa khusus dari direksi PDAM Tirta Betuah, sebelum sidang kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan.

Gugatan perdata ini menjadi puncak gunung es kemarahan warga Kenten Raya. Sejak 2011, atau sekitar 15 tahun terakhir, ribuan warga terpaksa bertahan hidup dengan krisis pasokan air bersih yang minim, kerap macet, dan jauh dari standar layak.

Langkah hukum di PN Palembang diambil warga sebagai benteng terakhir setelah berbagai upaya diplomasi dan pendekatan persuasif kepada Pemkab maupun PDAM Tirta Betuah selalu berujung jalan buntu. [red]

Berita Terkait

Polres OKU Timur Matangkan Operasi Sikat I Musi 2026
‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja
Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179
Petani di Banyuasin Tewas di Tangan Anaknya Gegara Lahan
DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”
ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut
Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:07 WIB

Fakta Terungkap di Persidangan Usai 15 Tahun Warga Kenten Raya Tercekik Krisis Air Bersih Tirta Betuah

Rabu, 23 September 2026 - 15:18 WIB

Polres OKU Timur Matangkan Operasi Sikat I Musi 2026

Jumat, 18 September 2026 - 17:33 WIB

‎5 Kepala Dinas hingga Staf Ahli Dirolling, Wali Kota Palembang Minta Rencana Aksi 100 Hari Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 11:05 WIB

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Selasa, 15 September 2026 - 13:16 WIB

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”

Berita Terbaru

Bayumi AP SE MSi [Ketua Komunitas dan Praktisi Pendidikan

Opini

Membaca Hasil PISA 2025: Jangan Terjebak Angka! ‎

Rabu, 23 Sep 2026 - 15:47 WIB

Kapolres OKU Timur AKBP Dr Lalu Hedwin Hanggara SIK SH MH MSi mematangkan persiapan Operasi Sikat I Musi 2026 dengan gelaran Latihan Pra Operasi [Latpra] di Aula Setya 38 Mapolres OKU Timur, Rabu 23 September 2026.

Headlines

Polres OKU Timur Matangkan Operasi Sikat I Musi 2026

Rabu, 23 Sep 2026 - 15:18 WIB

Kualitas udara di wilayah Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terpantau berada pada kategori tidak sehat, Jumat 18 September 2026, pagi.

Banyuasin

Kualitas Udara Pangkalan Balai Tidak Sehat, AQI Capai 179

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:05 WIB